FUNGSIONALISASI SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG INTERFAITH MARRIAGE (PERKAWINAN BEDA AGAMA)

Penulis

  • Ibnu Alwi Syihab UIN Sultan maulana hasanuddin Banten
  • Sayehu UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Usman Musthafa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Kata Kunci:

Surat Edaran, Mahkamah Agung, Perkawinan Beda Agama

Abstrak

Mahkamah Agung dapat membuat atau berwenang untuk mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) ketika terjadi kekosongan hukum atau untuk membuat aturan kebijakan terhadap suatu persoalan hukum. Aturan SEMA ini adalah suatu kebijakan yang diperuntukan bagi para hakim, panitera, pegawai dan pejabat pengadilan. Biasanya SEMA ini merupakan pedoman atau petunjuk bagi para hakim dan pejabat pengadilan lainnya dalam menyelesaikan suatu perkara hukum. Salah satunya ialah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang di dalamnya merupakan petunjuk bagi hakim dalam proses mengadili perkara yang berhubungan dengan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Akan tetapi, terkait bagaimana SEMA ini difungsikan untuk suatu aturan kebijakan bagi para hakim, perlu adanya kajian bagaimana fungsionalisasi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini sebagai pedoman dalam perkara permohonan interfaith marriage (perkawinan beda agama) di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31