IMPLEMENTASI PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

(Studi Kasus di DISDUKCAPIL Kabupaten Kampar)

Penulis

  • Putri Magistra Ramadani Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Riau
  • Hafiz Sutrisno Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Riau
  • Rian Prayudi Saputra Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Riau

Kata Kunci:

Administrasi Kependudukan, Pasal 27 ayat (1), Akta Kelahiran, Implementasi, Kabupaten Kampar

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kampar. Indonesia sebagai negara hukum, melalui undang-undang tersebut, mewajibkan setiap kelahiran dilaporkan dalam waktu 60 hari ke instansi pelaksana setempat. Namun, data menunjukkan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar belum mencapai target kecakupan kepemilikan akta kelahiran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan mengumpulkan data primer melalui wawancara dan kuesioner kepada masyarakat serta data sekunder dari laporan Disdukcapil. Analisis data dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara target kecakupan kepemilikan akta kelahiran dan realisasi di Kabupaten Kampar. Faktor-faktor seperti kurangnya sosialisasi, sulitnya akses layanan, dan prosedur yang rumit menjadi hambatan utama dalam pelaporan kelahiran. Meskipun Pemerintah Daerah telah menetapkan sanksi administratif, implementasinya masih terkendala. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman pelaksanaan undang-undang administrasi kependudukan di tingkat lokal. Rekomendasi diberikan untuk perbaikan sistem sosialisasi, penyederhanaan prosedur, dan peningkatan penegakan sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan kelahiran sesuai peraturan yang berlaku.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31