PELAKSANAAN HUKUM POSITIF DALAM PERSPEKTIF MEMBERI RASA AMAN SEBAGAI TUGAS DARIPADA HUKUM (PERLINDUNGAN PADA KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL)
Kata Kunci:
Kekerasan Seksual, Undang-Undang No. 12/2022, Pelaksanaan Hukum PositifAbstrak
Kekerasan seksual merupakan salah satu kejahatan yang menghancurkan dan melanggar hak asasi manusia yang menjadi perhatian utama dalam berbagai hukum perlindungan. Undang-Undang No. 12 tahun 2022 di Indonesia menjadi tonggak penting dalam upaya menangani masalah ini. Makalah ini mengulas implementasi hukum tersebut dalam memberikan rasa aman kepada korban kekerasan seksual. Fokusnya adalah pada aspek pelaksanaan hukum positif, termasuk kendala dan tantangan dalam perlindungan efektif bagi korban. Analisis juga mencakup dampaknya terhadap pemulihan fisik dan psikologis korban serta bagaimana hal ini menciptakan rasa aman bagi mereka. Dengan menggali kompleksitas Undang-Undang No. 12 tahun 2022, makalah ini bertujuan memberikan wawasan mendalam mengenai tantangan dan potensi perbaikan dalam melindungi korban kekerasan seksual di Indonesia.