PENGAWASAN KEGIATAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Kata Kunci:
Pengawasan, Ormas, FungsiAbstrak
Abstrak: Lahirnya Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak terlepas dari sejarah sebagaimana diatur di dalam Pasal 28 UUDNRI 1945. Ormas Kesukuan memiliki beberapa kewajiban, salah satunya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, akan tetapi Ormas biasanya digunakan sebagai cara mempertahankan kepentingan golongan tertentu sehingga tidak jarang menimbulkan huru-hara di kalangan masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengawasan kegiatan Ormas di Sultra. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus dan perudang-undangan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan Ormas di Provinsi Sulawesi Tenggara masih belum terorganisir dengan baik karena masih banyaknya Ormas yang belum mendaftarkan diri secara kelembagaan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) Provinsi Sultra. Dalam pelaksanannya, pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol Sultra, hanya dilakukan insidental atau hanya pada waktu tertentu saja dan tidak mempunyai jadwal rutin. Selain itu, dalam pelaksanaan aktivitas Ormas masih banyak kegiatan-kegiatan yang tidak masuk dalam laporan kegiatan yang dilaporkan kepada Badan Kesbangpol Sultra. Pelaksanaan pengawasan kegiatan Ormas berdasarkan fungsinya dilakukan oleh bidang Ketahanan Ekononomi, sosial Budaya, Agama dan Organisasi Masyarakat, untuk menjamin aktivitas Ormas di Sultra dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017.