TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MENURUT PASAL 1365 KUHPERDATA (Studi Kasus Putusan No. 66/PDT.G/2019/PN.Trt)

Penulis

  • Lamhot Kristin Lumban Gaol Universitas Tama Jagakarsa
  • MT. Marbun Universitas Tama Jagakarsa
  • Elianta Ginting Universitas Tama Jagakarsa

Kata Kunci:

Perbuatan Melanggar Hukum, Sengketa, Hak atas Tanah

Abstrak

Abstrak: Sengketa mengenai hak atas tanah, dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan, baik menyangkut sengketa perebutan hak,  sengketa  status  tanah, penyerobotan tanah maupun  bentuk sengketa  lainnya.  Sengketa tanah banyak terjadi di pedesaan maupun diperkotaan, sebab tanah tidak akan bertambah luasnya sementara jumlah komunitas manusia setiap waktu selalu bertambah. Permasalahan  yang  dibahas  dalam  penulisan  skripsi  ini  adalah  pertimbangan hukum hakim dalam membenarkan dalil dan bukti hukum yang diajukan para pihak sudah sesuai dengan ketentuan hukum serta pertimbangan hukum hakim yang menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sudah sesuai dengan Pasal 1365. Metode  penelitian  yang  dipergunakan  dalam  penyusunan  skrispsi  ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif digunakan untuk menjawab permasalahan hukum  berdasarkan peraturan  hukum yang berlaku, untuk selanjutnya dihubungkan dengan kenyataan di lapangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas.  Hasil  penelitian ini  menunjukkan bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam membenarkan dalil dalil dan bukti-bukti hukum yang diajukan para pihak dalam Putusan No. 66/Pdt.G/2019/PN Trt sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dimana proses pembuktian dalil dan bukti dilakukan terhadap barang siapa yang mendalilkan terhadap suatu hal atau peristiwa dan untuk meneguhkan haknya atau guna membantah hak orang lain haruslah dibuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Pertimbangan hukum hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam Putusan itu sudah sesuai dengan Pasal 1365, dimana pertimbangan hukum hakim  menggunakan putusan perkara Lindenbaum-Cohen di negeri Belanda pada tahun 1919 dan pendapat ahli.  Berdasarkan kedua pendapat tersebut disimpulkan bahwa tergugat menguasai tanah sengketa tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum.

Abstract: Disputes regarding land rights continue to develop from time to time, both involving disputes over rights, land status disputes, land grabbing and other forms of disputes. Land disputes often occur in rural and urban areas, because the land area will not increase while the number of human communities is always increasing all the time. The problem discussed in writing this thesis is the judge's legal considerations in justifying the arguments and legal evidence presented by the parties which are in accordance with legal provisions and the judge's legal considerations which state that the defendant has committed an unlawful act are in accordance with Article 1365.The research method used in preparing this thesis is the normative juridical method. Normative juridical methods are used to answer legal problems based on applicable legal regulations, which are then connected to realities on the ground related to the problems to be discussed. The results of this research show that the judge's legal considerations in justifying the arguments and legal evidence submitted by the parties in Decision No. 66/Pdt.G/2019/PN Trt is in accordance with applicable legal provisions. Where the process of proving arguments and evidence is carried out on anyone who postulates a thing or event and to confirm their rights or to refute the rights of other people, the existence of the right or event must be proven. The judge's legal considerations stated that the defendant had committed an unlawful act (onrechtmatigedaad) in the decision in accordance with Article 1365, where the judge's legal considerations used the Lindenbaum-Cohen case decision in the Netherlands in 1919 and expert opinion. Based on these two opinions, it was concluded that the defendant's control of the disputed land could be qualified as an unlawful act.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01