SEJARAH HUKUM PIDANA MATERIL INDONESIA: URGENSI PEMBAHARUAN DAN PERMASALAHAN PASCA PENGESAHAN KUHP BARU
Kata Kunci:
Sejarah Hukum, Pembaharuan Hukum Pidana, KUHP, IndonesiaAbstrak
Dinamika hukum pidana Indonesia tidak terlepas dari proses awal berlakunya yang merupakan warisan kolonial yang sarat kepentingan kolonisasi. Wetboek van Strafrecht yang diterjemahkan sebagai KUHP digunakan hingga saat ini. KUHP yang telah berusia ratusan tahun dianggap tidak dapat menampung berbagai permasalahan dan perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana baru, sejalan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama berkaitan dengan sifat dogmatis dan substansi dalam KUHP yang kental dengan aliran klasik dan barat, yang dianggap banyak berketidaksesuaian dengan budaya timur yang dianut masyarakat Indonesia, sehingga sudah selayaknya kita melakukan pembaharuan hukum pidana Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai sosio-filosofi, sosio-politik dan sosio-kultural yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Namun lagi-lagi KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) masih menyisakan persoalan-persoalan baru dimana menjelang pemberlakuannya pada 1 Januari 2026 masih mengandung materi substansi yang bertentangan dengan nilai-nilai sosio-filosofi, sosio-politik dan sosio-kultural yang dianut dalam masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan gugatan uji materil ke Mahkamah Konstitusi.