PERLINDUNGAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA FILM PADA PLATFORM DIGITAL BERBAYAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pelanggaran Hak Cipta, Film, Platfrorm Digital BerbayarAbstrak
Saat ini kemajuan informasi teknologi dan telekomunikasi yang semakin pesat berdampak terhadap majunya perkembangan di dunia perfilman. Hal ini memberikan kemudahan masyarakat untuk mengakses film tersebut, namun perkembangan ini dimanfaatkan melalui cara yang ilegal yaitu dengan menyebarluaskan film pada Platform Difital Berbayar, yang mana tindakan ilegal ini sudah termasuk dalam kategori pelanggaran hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, spesifikasi data yang bersifat deskriptif analisis. Dengan menggunakan studi kepustakaan dengan sumber data skunder yang didukung dengan bahan hukum primer seperti Undang-undang yang dan kamus-kamus hukum beserta situs internet, serta analisis data deskriptis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa Perlindungan kepada pemilik Hak Cipta film pada Platform Digital Berbayar terhadap penyebaran dan penayangan film secara Ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2014 adalah dengan memberikan hak ekslusif atas suatu karya cipta yakni berupa hak moral dan hak ekonomi dan perbuatan melanggar hak cipta film Platform Digital Berbayar yang disebarluaskan secara ilegal baik melalui media sosial dan situs streaming film ilegal sudah jelas melanggar hak ekslusif milik pencipta. Upaya yang dilakukan untuk melindungi hak cipta film yaitu dengan melakukan upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya kepada DJKI yang berada dibawah naungan Kemenkum HAM, hal tersebut guna agar karya yang dihasilkan mendapatkan perlindungan hukum. Upaya represif yang pemerintah lakukan dalam menyelesaikan sengketa pelanggaran hak cipta sebagaimana yang tertulis dalam UUHC pada Bab XIV dan penyelesaian suatu sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur ligitasi dan non ligitasi. Dan akibat hukum yang ditimbulkan dari pelanggaran Hak Cipta Film pada Platform Digital Berbayar adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 seperti yang tertuang dalam pasal 113 ayat (3) dan (4) UU No. 28 Tahun 2004 tentang hak cipta.