TINJAUAN HUKUM HARTA WARIS : PEMBAGIAN HARTA WARIS KEPADA AHLI WARIS BEDA AGAMA SERTA IMPLIKASI TERHADAP AHLI WARIS BEDA AGAMA

Penulis

  • Estri Puspaningrum Universitas Duta Bangsa Surakarta

Kata Kunci:

Hukum, Harta waris, Ahli waris, Agama

Abstrak

Hukum waris pada himpunan peraturan hukum yang berisi mengatur hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia oleh ahli waris atau badan hukum lainnya. Pembagian harta waris dilaksakan melalui Pengadilan Negeri bagi ahli waris yang patuh dengan hukum waris yang patuh dengan hukum waris Pengadilan Agama untuk ahli waris yang patuh pada hukum waris Islam dan KUHPerdata. Akan tetapi, masih ada persoalan jika para ahli waris patuh kepada hukum waris islam dan ahli waris islam tersebut ada yang berbeda agama dikarenakan adanya ikatan sebuah perkawinan yang salah satu berbeda agama, maka menurut hukum waris islam ahli waris yang non islam tidak memperoleh harta warisan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penerapan hukum pelaksanaan pembagian harta waris kepada ahli waris beda agama serta implikasinya. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan beberapa sumber literature baik dari buku, jurnal, dan lain-lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pembagian harta waris kepada ahli waris beda agama. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan harta waris epada ahli waris beda agama berdasarkan pada hukum yang berlaku pada waktu semasa hidup pewaris. Akan tetapi, ahli waris beda agama tetap dapat menerima harta waris dengan melaui wasiat wajibah sebagaimana dalam penetapan Pengadilan Agama Badung No 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg dan hal ini sesuai Yurisprudensi MA No 51/K/AG/1999.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01