TIDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SEBAGAI PELANGGARAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Penulis

  • Verawati Sianipar Universitas Dr Soetomo Surabaya
  • Vieta Imelda Cornelis Universitas Dr Soetomo Surabaya
  • Noenik Soekorini Universitas Dr Soetomo Surabaya

Kata Kunci:

Perdagangan Orang, Protokol Palermo, Tindak Pidana, Undang-Undang

Abstrak

Perdagangan orang adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia. Menurut Protokol Palermo ayat (3), definisi aktivitas transaksi meliputi perekrutan, pengiriman, pemindahtanganan, penampungan atau penerimaan orang, yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti penculikan, muslihat atau tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan posisi rawan, menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lain untuk tujuan eksploitasi. Dalam pembahasan artikel ini, penulis menggunakan dua macam metode pendekatan yaitu pendekatan mengenai permasalahan yang mendasarinya melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan, sedangkan pendekatan yang kedua adalah pendekatan melalui permasalahan yang didasari pendapat para sarjana atau pakar hukum. Melalui sosio-yuridis mengkaji fenomena sosial yang dikaitkan dengan peraturan pandangan yang memuat ketentuan-ketentuan tentang kriminalisasi dalam perdagangan orang (trafficking) berdasarkan literatur, dasar-dasar dan ketentuan hukum yang berlaku atau yang telah ada. Fenomena tentang adanya tindak pidana trafficking (perdagangan orang) merupakan suatu persoalan serius yang harus segera disikapi oleh pemerintah maupun aparatur negara lainnya dalam payung hukum yang secara khusus mengatur tentang penghapusan tindak pidana trafficking (perdagangan orang). Akibat perdagangan manusia meliputi eksploitasi meliputi setidak-tidaknya pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain, atau tindakan lain seperti kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan, atau pengambilan organ tubuh.

Human trafficking is all buying and selling of humans. According to the Palermo Protocol in paragraph three, the definition of transaction activity include: the recruitment, transportation, transfer, harboring or receipt of persons, carried out by the threat or use of force or other forms of coercion such as abduction, deception or deceit, abuse of power, abuse of position prone, using the giving or receiving of payments (profit) in order to obtain approval consciously (consent) of a person having control over another person for the purpose of exploitation. Exploitation includes at least prostitution (exploitation of prostitution) of others, or other measures such as forced labor or services, slavery or practices similar to slavery, servitude, or the removal of organs. In this case I use two kinds of methods approaches: the approach of the underlying problems with the legislation applicable and relevant, while the second approach is based on the approach through the problems or expert opinion of legal scholars. Pay attention and look at existing problems in the current material, in this case I tend to approach the socio-juridical to examine social phenomena associated with regulatory outlook contains provisions on criminalization of the trafficking (trafficking in persons) based on the literature, the basics and applicable law or existing.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-30