PEMBATALAN LELANG TERHADAP OBJEK WARISAN YANG TIDAK MEMPEROLEH PERSETUJUAN SELURUH AHLI WARIS PADA SAAT DIJAMINKAN

Penulis

  • Sulistiyowati Universitas Wijaya Kusuma
  • Fani Martiawan Kumara Putra Universitas Wijaya Kusuma
  • Ari Purwadi Universitas Wijaya Kusuma

Kata Kunci:

Lelang, Warisan, Ahli Waris

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai proses pembatalan lelang terhadap objek yang tidak memperoleh persetujuan dari ahli waris atas suatu objek lelang pada saat dijaminkan. Penjualan yang dilakukan secara lelang merupakan perbuatan hukum yang sah sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Namun meskipun pelaksanaan lelang sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan lelang, masih ditemukan permasalahan setelah objek lelang tersebut dinyatakan menang yaitu dengan timbulnya gugatan dari pihak lain yang mempunyai hak atas objek lelang. berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata jo. Pasal 834 KUH Perdata memberikan ahli waris dasar untuk meminta kembali tanah warisan tersebut. Tipe penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Empiris merupakan penelitian hukum yang dilakukan suatu pendekatan jenis data yang dilakukan untuk menganalisa yang digunakan bersifat naratif dalam bentuk pernyataan-pernyataan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar selanjutnya dengan melakukan penelusuran terkait peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penelitian ini, berdasarkan perundang-undangan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31