PERLINDUNGAN HAK BURUH DALAM KONTEKS PERUNDANG-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Penulis

  • Atisa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nikmah Dalimunthe Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Hak-Hak Pekerja

Abstrak

Salah satu latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 TentangĀ  Ketenagakerjaan adalah karena beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang. Lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat: Menegakkan masalah perlindungan dan jaminan terhadap tenaga kerja; Melaksanakan berbagai instrumen internasional tentang hakhak tenaga kerja yang telah diratifikasi; Sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Perlindungan hukum telah diatur pada: Pembukaan UUD 1945 yaitu berdasarkan Pancasila; UUD 1945 yaitu: Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 D ayat 1, ayat 2 , Pasal 33; Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan peraturan lainnya. Secara yuridis kedudukan pekerja adalah bebas dan seimbang, namun pada praktek sering dalam keadaan tidak seimbang sehingga menimbulkan masalah. Untuk mengatasinya dibutuhkan suatu solusi agar dapat diterima semua pihak dengan baik, dirasakan ada manfaatnya, mempunyai kepastian hukum dan memberi perlindungan bagi semua pihak. Pembahasan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hakhak pekerja dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. 2. Hambatan dan upaya yang harus dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Perlindungan hukum diberikan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

One of the background of the birth of Law Number 13 Year 2003 on Manpower is because some existing laws and regulations have placed workers at a disadvantage in the employment service and the industrial relation system that accentuates the different positions and interests so it is deemed to be no longer in accordance with the needs of the present and future demands. The birth of Law Number 13 Year 2003 on Manpower is expected to: Enforce the issue of protection and guarantee of labor; Implementing various international instruments on labor rights that have been ratified; As members of the United Nations (UN) uphold and implement the Universal Declaration of Human Rights (HAM). Legal protection has been set on: The Preamble of the 1945 Constitution is based on Pancasila; Of the 1945 Constitution namely: Article 27 paragraph 2, Article 28 D paragraph 1 , paraghrap 2, Article 33; Law Number 13 Year 2003 on Manpower, and other regulations. The juridical position of the workers is free and balanced, but in practice often in a state of imbalances that cause problems. To overcome this required a solution to be accepted by all parties well, felt there are benefits, have legal certainty and provide protection for all parties. The discussion in this research is: 1. How the implementation of legal protection on workers' rights in labor relations in Indonesia. 2. Barriers and efforts to be taken in providing legal protection to workers' rights in employment relations in Indonesia. The method used is normative juridical. Legal protection is provided in accordance with Pancasila and the 1945 Constitution.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30