PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA NASIONAL
Kata Kunci:
Penggelapan, Hukum Pidana Islam, Hukum Pidana Nasional, PerbandinganAbstrak
Perbandingan tindak pidana penggelapan menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode library research, yang memfokuskan pada kajian pustaka dari berbagai sumber hukum, literatur, dan peraturan yang relevan dengan topik penggelapan dalam kedua sistem hukum tersebut. Dalam hukum pidana Islam, penggelapan disebut dengan istilah ghasb atau ikhtilas yang melibatkan pengambilan hak milik orang lain tanpa izin, dengan konsekuensi hukum yang berupa hukuman hudud atau ta'zir, tergantung pada tingkat keseriusan perbuatan. Sementara itu, dalam hukum pidana nasional Indonesia, penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberikan sanksi berupa pidana penjara dan/atau denda terhadap pelaku penggelapan yang merugikan pihak lain. Penelitian ini membandingkan konsep, elemen tindak pidana, serta sanksi yang diterapkan dalam kedua sistem hukum, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang perbedaan dan persamaan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam pendekatan dan sanksi yang diberikan, kedua sistem hukum menekankan pada perlindungan hak milik dan pencegahan tindak pidana penggelapan, meskipun dengan perspektif yang berbeda.
The comparison of embezzlement crimes under Islamic criminal law and national criminal law in Indonesia. This study employs a library research method, focusing on literature review from various legal sources, literature, and relevant regulations related to embezzlement in both legal systems. In Islamic criminal law, embezzlement is referred to as ghasb or ikhtilas, involving the taking of another person's property without permission, with legal consequences in the form of hudud or ta'zir punishment, depending on the severity of the act. In contrast, under Indonesia's national criminal law, embezzlement is regulated in Article 372 of the Penal Code (KUHP), which imposes penalties of imprisonment and/or fines on perpetrators of embezzlement that harm others. This study compares the concepts, elements of the crime, and sanctions applied in both legal systems, with the aim of providing a deeper understanding of the differences and similarities. The research findings indicate that, although there are differences in approaches and the sanctions imposed, both legal systems emphasize the protection of property rights and the prevention of embezzlement crimes, albeit from different perspectives.