TINJAUAN YURIDIS PEMOTONGAN UPAH PEKERJA MINIMARKET AKIBAT BARANG HILANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG, UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA, SERTA PP NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN IBID NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PEMOTONGAN UPAH MAKSIMAL 50% (STUDI KASUS INDOMARET)

Penulis

  • Yudha Yolandha Jaya Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • M. Abbas Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Yuniar Rachmatiar Universitas Buana Perjuangan Karawang

Kata Kunci:

Pemotongan Upah, Ganti Rugi, Kehilangan atau Kerusakan Barang, Nilai Kurang Lebih (NKL), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Abstrak

Penelitian ini meneliti tentang kebijakan pemotongan upah pekerja di Indomaret sebagai bentuk kompensasi atas kehilangan atau kerusakan barang. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sah secara hukum, dan menyesuaikan dengan struktur organisasi serta posisi jabatan karyawan. Perhitungan nilai kerugian dilakukan menggunakan metode Nilai Kurang Lebih (NKL) yang diaudit setiap akhir bulan, kemudian dibebankan secara proporsional kepada seluruh karyawan. Meskipun kebijakan ini mengurangi pendapatan pekerja, tujuannya adalah untuk membangun rasa tanggung jawab dan meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan operasional toko. Dari sisi hukum, kebijakan ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mengizinkan pemotongan upah hingga maksimal 50% untuk keperluan denda atau penggantian kerugian akibat kelalaian pekerja.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-30