IMPLIKASI POSITIF DAN NEGATIF PASSOBIS TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT SIDRAP DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

Penulis

  • Rasma IAIN Parepare
  • Mahsyar IAIN Parepare
  • Islamul Haq IAIN Parepare
  • Syahriyah Semaun IAIN Parepare
  • Suarning IAIN Parepare

Kata Kunci:

Passobis, Sosial Ekonomi, Maqashid Syariah, Penipuan Digital, Sidrap

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak passobis sebagai bentuk penipuan online yang berhubungan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dengan menggunakan tinjauan maqashid syariah. passobis muncul seiring dengan kemajuan teknologi digital dan dimanfaatkan sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan ekonomi secara ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak sosial ekonomi dari praktik passobis dan menilai kesesuaiannya dengan tujuan utama maqashid syariah, yaitu melindungi agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik passobis sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip maqashid syariah karena merusak tatanan sosial, menghilangkan hak milik korban, dan melemahkan nilai-nilai kejujuran serta keadilan dalam muamalah. Meskipun memberikan manfaat ekonomi sementara bagi pelakunya, praktik ini lebih banyak mendatangkan mafsadat dibandingkan maslahat. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan penyembuhan melalui pendidikan digital, penegakan hukum, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berdasarkan nilai-nilai syariah.

This study aims to analyze the impact of passobis as a form of online fraud related to the socioeconomic conditions of the people of Sidenreng Rappang Regency (Sidrap) using a maqashid syariah review. Passobis emerged alongside advances in digital technology and is used as a means of obtaining illegal economic gains. This study aims to examine the socioeconomic impact of passobis practices and assess their compatibility with the main objectives of maqashid syariah, namely protecting religion (hifz al-din), life (hifz al-nafs), reason (hifz al-'aql), offspring (hifz al-nasl), and property (hifz al-mal). The research method used is qualitative research with a descriptive analytical approach through interviews, observations, and documentation studies. The results show that the practice of passobis is very much against the principles of maqashid syariah because it destroys the social order, deprives victims of their property rights, and weakens the values of honesty and justice in muamalah. Although it provides temporary economic benefits for the perpetrators, this practice causes more harm than good. Therefore, prevention and remediation efforts are needed through digital education, law enforcement, and community economic empowerment based on Sharia values.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30