HUKUM PERCERAIAN KARENA PEREKONOMIAN MENURUT KOMPILASI SYARIAT ISLAM

Penulis

  • Adelia Affa Salsabila Universitas Tidar
  • Alysta Marchella Maharani Universitas Tidar
  • Sri Handayani Ratih Tiara Mega Kusuma Universitas Tidar
  • Putri Sekar Indria Sari Universitas Tidar
  • Dita Khoerun Nisa Universitas Tidar
  • Salsabil Nur Alya Proyo Universitas Tidar
  • Muhammad Lutvi Universitas Tidar
  • Yogi Dias Surya Pratama Universitas Tidar
  • Nur Rofiq Universitas Tidar

Kata Kunci:

Perceraian, Hukum Islam, Ekonomi

Abstrak

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara kedua belah pihak, suami istri, akibat terjadinya sumbang hubungan keluarga yang putus karena beberapa faktor internal atau eksternal. Banyak sekali faktor yang menyebabkan perceraian seperti perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), faktor ekonomi dan lainnya. Namun, fenomena perceraian karena faktor ekonomi semakin meningkat akhir-akhir ini. Hal ini mendorong penulis untuk melakukan penelitian tentang perceraian karena faktor ekonomi di Kota Magelang. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendalami pandangan hukum Islam tentang perceraian yang disebabkan oleh masalah ekonomi. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan membaca dan mempelajari buku-buku yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Sedangkan metodenya menggunakan metode kualitatif deskriptif karena menggunakan teknik pengumpulan data berdasarkan studi literatur dan menggunakan jurnal terbatas yang terbit pada tahun 2012-2022. Pencarian jurnal dengan menggunakan mesin pencarian (google schoolar). Hasil penilitian ini menunjukkan gambaran perceraian yang disebabkan oleh putusnya ikatan perkawinan dengan sebabnya sesuai dengan peraturan agama dan Undang-Undang Perkawinan.  Adapun faktor-faktor yang menyebabkan perceraian di Kota Magelang ada 8 faktor yaitu ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, perselingkuhan dan pertengkaran terus menerus, KDRT, judi, dihukum penjara, poligami, dan murtad. Dari banyak faktor ternyata dasar dari perceraian adalah salah satunya faktor ekonomi. Pada tahun 2022 terjadi perceraian sebanyak 231 kasus dengan 8 faktor penyebab perceraian, diantaranya dari perceraian tersebut terdapat 73 kasus perceraian karena faktor ekonomi. Oleh karena itu, ekonomi menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh pasangan suami istri. Karena hal ini berdampak sangat besar terhadap terjadinya perceraian di Kota Magelang pada tahun 2022

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31