SUDUT PANDANG HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN POLIGAMI

Penulis

  • Aenjelya Putri Universitas Tidar
  • Zulvia Ananta Universitas Tidar
  • Putri Lustarisa Universitas Tidar
  • Asreal Paundra Universitas Tidar
  • Ardian Bayu Universitas Tidar
  • Finda Nur Aini Universitas Tidar
  • Rona Raufina Universitas Tidar
  • Azmi Khunafa Universitas Tidar

Kata Kunci:

Hukum Islam, Pernikahan, Poligami.

Abstrak

Abstrak

Poligami adalah praktik pernikahan yang dilakukan seorang pria dengan menikahi wanita lebih dari satu dan dalam waktu yang bersamaan. Adat ini sudah ada selama berabad-abad dan masih dilakukan di beberapa kebudayaan, termasuk Indonesia. Hukum Islam mempunyai aturan dan batasan yang jelas mengenai poligami. Dalam Islam, poligami hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika seorang pria mampu menafkahi semua istrinya secara setara dan tidak memiliki kendali atas hasrat seksual mereka. Tujuan artikel ini membahas perspektif mengenai sudut pandang hukum Islam terhadap pernikahan poligami. Jurnal ini menjelaskan dasar-dasar hukum Islam tentang poligami, syarat-syarat poligami, hukum poligami, kriteria poligami, dan dampak poligami terhadap suami dan istri. Oleh karena itu, dengan adanya jurnal ini kami harap dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang sudut pandang hukum Islam terhadap pernikahan poligami dan membantu pembaca untuk mengambil kesimpulan yang tepat terkait praktik pernikahan tersebut.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31