PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM YANG TERJADI DI MAGELANG
Kata Kunci:
Analisis Data, Hukum Islam, Perceraian, Undang-UndangAbstrak
Perceraian dalam hukum Islam adalah suatu proses dimana seorang suami atau istri dapat mengakhiri ikatan pernikahan mereka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa dan membahas perceraian dalam perspektif hukum Islam yang terjadi di Magelang dari data yang telah kita telusuri. Analisis ini menggunakan metode normatif yang menerapkan studi kepustakaan dengan menerapkan suatu pendekatan hukum islam dan yang terdapat dalam perundang-undangan. Hasil dan pembahasan analisis ini mencakup tentang tingginya angka perceraian, faktor penyebab perceraian, dan solusi untuk mencegah tingginya angka perceraian. Analisis ini dapat menyimpulkan bahwa hukum Islam dan perundangan-undangan di Indonesia memiliki jalan terbaik ketika menghadapi setiap permasalahan, termasuk permasalahan yang muncul dalam rumah tangga dari dampak perselisihan yang dapat menyebabkan turunnya tingkat finansial ekonomi yang akan menyebabkan kasus perceraian. Hal ini bisa dilakukan pencegahan yang dapat dimulai dari keluarga, tokoh adat sekitar, maupun pemerintah Magelang guna menangani tingkat perceraian yang terjadi pada lingkungan sekitar.