ANALISIS KESANGGUPAN MENIKAH MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Jauzaa Marva Ondrea Sugiyarto Universitas Tidar
  • Domas Zahwa Mahfuza Universitas Tidar
  • Raina Dewi Aldianti Universitas Tidar
  • Afifah Hanifah Universitas Tidar
  • Rafif Fahar Alaudin Universitas Tidar
  • Adyatma Rafif Pangestu Universitas Tidar
  • Humam Son Prabowo Universitas Tidar
  • Wildan Rafi Sumartoyo Universitas Tidar
  • Nur Rofiq Universitas Tidar

Kata Kunci:

pernikahan, menikah, sanggup, kesanggupan pernikahan, kesanggupan menikah

Abstrak

Pernikahan dalam Islam adalah akad atau perjanjian seorang pria dan wanita yang dihalalkan oleh syariat Islam untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawadah wa rohmah. Pernikahan bukan hanya tentang cinta dan kebahagiaan, tetapi juga merupakan ibadah dan sunnah. Manusia diciptakan berpasang pasangan oleh Allah SWT. Yang mana pada dasarnya manusia diciptakan untuk menjadi makhluk sosial yang memerlukan makhluk lainnya atau berdampingan. Terkait dengan standar mampu yang dimaksud dalam pernikahan tulisan ini dianalisis dengan kajian studi kepustakaan (literature review). Sedangkan Studi kepustakaan sendiri yaitu studi yang objek penelitiannya berupa karya-karya kepustakaan baik berupa jurnal ilmiah, nuku, artikel dalam media massa, maupun data-data statistika. Literatur review ini digunakan untuk mengetahui mampu yang dimaksud dalam pernikahan. Studi kepustakaan merupakan studi yang objek penelitiannya berupa karya-karya kepustakaan baik berupa jurnal ilmiah, nuku, artikel dalam media massa, maupun data-data statistika. Literatur review ini digunakan untuk mengetahui mampu yang dimaksud dalam pernikahan kesanggupan dalam pernikahan mencakup kemampuan memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan dasar, serta mencakup kesiapan emosional, sosial, peran, keuangan, spiritual, dan seksual. Selain itu, individu harus mampu menjaga hubungan baik dengan keluarga dan pasangan untuk menghindari konflik, memastikan stabilitas keuangan, dan bertanggung jawab dalam urusan keluarga serta membesarkan anak-anak. Kesanggupan pernikahan menurut ajaran Islam adalah bahwa kesanggupan dalam pernikahan tidak hanya berfokus pada kemampuan material dan ekonomi, tetapi juga meliputi aspek emosional, sosial, peran, finansial, spiritual, dan kesiapan seksual. Kesanggupan dalam pernikahan menurut Islam juga melibatkan kemampuan untuk menjaga hubungan baik dengan orang lain dan keluarga untuk menghindari konflik atau kesalahpahaman terhadap pasangannya. Selain itu, kesanggupan finansial memastikan stabilitas keuangan dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30