KEBIJAKAN KENAIKAN PPN 11% TERHADAP DAYA BELI MASYARAKAT KOTA JAMBI

Penulis

  • Ary Dean Amry Universitas Jambi
  • Ridho Anugrah Saputra Universitas Jambi
  • Ratu Khaulan Karima Universitas Jambi
  • Lailatul Badri Universitas Jambi
  • Alam Rahmad Universitas Jambi
  • Khairul Abdi Universitas Jambi

Kata Kunci:

Pajak, Kenaikan Tarif, Dampak Pada Masyarakat

Abstrak

Pajak ialah suatu kontribusi ataupun iuran wajib yang dibayarkan oleh masyarakat atau wajib pajak pada negara yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan balasan secara langsung yang dipakai guna kebutuhan negara serta kesejahteraan masyarakatTerdapat beberapa macam pajak yang terdapat di Indonesia, salah satunya merupakan PPN( Pajak Pertambahan Angka). PPN diartikan sebagai pungutan negara yang dibebankan atas tiap transaksi jual- beli barang ataupun jasa yang dilaksanakan oleh wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan yang sudah jadi Pengusaha Kena Pajak( PKP). Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% yang sebelumnya memiliki besaran tarif PPN sebesar 10%. Kenaikan PPN ditujukan untuk menanjakkan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari kenaikan tarif PPN bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Keabsahan data diperoleh dengan cara mencari informasi dari berbagai sumber. Hasil penelitian ini yaitu meskipun kenaikan tarif PPN sangat beresiko namun kenaikan tarif PPN tidak akan mengganggu proses pemulihan ekonomi, karena kebutuhan pokok, edukasi, layanan kesehatan dan sosial tetap tidak dikenakan PPN.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30