PEMANFAATAN FANDOM DALAM AKTIVITAS JUAL BELI: PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH
Kata Kunci:
Fandom, Jual Beli, Fiqih MuamalahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menggali konsep fandom dalam jual beli, dengan fokus pada perspektif fiqih muamalah. Kajian ini membahas dua permasalahan utama: hubungan antara fandom dan jual beli, serta hukum terkait penggunaannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu pengumpulan data dari sumber primer dan sekunder. Temuan yang diperoleh menunjukkan bahwa sistem jual beli menggunakan fandom mirip dengan Brand Ambassador, namun memerlukan informasi dan strategi pemasaran terkini. Namun, penggunaan fandom dapat menimbulkan masalah, karena penggemar mungkin mengambil tindakan untuk mendapatkan validasi, kesenangan, atau kegembiraan dari seorang idola, sehingga berpotensi merugikan fandom tersebut. Hukum uang yang dihasilkan dari fandom diperbolehkan, karena dimiliki dengan cara halal dan tidak merugikan konsumen dan produser yang terlibat. Namun, penjual bisa memanfaatkan fandom ketika mengalami gejala penyakit yang dianggap ilegal. Ulama hanya membolehkan pembelian yang tidak berlebihan atau merugikan dari merek-merek idola.