ANALISIS AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (STUDI KASUS DESA SUKAPURA KECAMATAN DAYEUHKOLOT KABUPATEN BANDUNG)
Kata Kunci:
Akuntabilitas, Alokasi Dana Desa, Permendagri Nomer 20 Tahun 2018.Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pengelolaan dana desa di desa sukapura, siapa saja yang terlibat dan bertanggungjawab dalam pengelolaan dana desa di Desa Sukapura, pada waktu kapan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa di Desa Sukapura dibuat dan apakah pengelolaan dana desa di Desa Sukapura sudah memenuhi aspek akuntabalitas. Jenis penelitan ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang di gunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data penelitian ini melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Temuan penelitian adalah tidak adanya dewan pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD) dan dalam pelaporan alokasi dana desa (ADD) tidak tepat waktu sesuai waktu yang di berikan yaitu minggu ke 2 bulan juni tahun berjalan serta kepala desa kurang memberikan informasi yang detail atas segala bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) kepada masyarakat. Hasil penelitian ini diperoleh informasi bahwa prosedur pengelolaan dana desa di Desa Sukapura sudah sesuai dengan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku yaitu Permendagri Nomer 20 Tahun 2018 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, yang bertanggungjawab dalan pengelolaan dana desa di Desa sukapura yaitu kepala desa, sekertaris desa, dan bendahara desa, sedangkan yang te
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pengelolaan dana desa di desa sukapura, siapa saja yang terlibat dan bertanggungjawab dalam pengelolaan dana desa di Desa Sukapura, pada waktu kapan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa di Desa Sukapura dibuat dan apakah pengelolaan dana desa di Desa Sukapura sudah memenuhi aspek akuntabalitas. Jenis penelitan ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang di gunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data penelitian ini melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Temuan penelitian adalah tidak adanya dewan pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD) dan dalam pelaporan alokasi dana desa (ADD) tidak tepat waktu sesuai waktu yang di berikan yaitu minggu ke 2 bulan juni tahun berjalan serta kepala desa kurang memberikan informasi yang detail atas segala bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) kepada masyarakat. Hasil penelitian ini diperoleh informasi bahwa prosedur pengelolaan dana desa di Desa Sukapura sudah sesuai dengan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku yaitu Permendagri Nomer 20 Tahun 2018 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, yang bertanggungjawab dalan pengelolaan dana desa di Desa sukapura yaitu kepala desa, sekertaris desa, dan bendahara desa, sedangkan yang terlibat yaitu tokoh masyarakat, LPM, dan BPD. Hal ini sudah sesuai dengan rangkaian proses keuangan yang telah dijalankan dengan baik oleh perangkat desa dan sesuai dengan prinsip Akuntabilitas, laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa di buat pada 2 periode selama 1 tahun berjalan, periode pertama paling lambat minggu ke 2 bulan juni sedangkan periode ke dua paling lambat minggu ke 2 bulan desember, pengelolaan dana desa di Desa Sukapura sudah memenuhi aspek akuntabilitas pengelolaan dana desa di mulai dari tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap penatausahaan, tahap pengelolaan, dan tahap pertanggungjawaban.
rlibat yaitu tokoh masyarakat, LPM, dan BPD. Hal ini sudah sesuai dengan rangkaian proses keuangan yang telah dijalankan dengan baik oleh perangkat desa dan sesuai dengan prinsip Akuntabilitas, laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa di buat pada 2 periode selama 1 tahun berjalan, periode pertama paling lambat minggu ke 2 bulan juni sedangkan periode ke dua paling lambat minggu ke 2 bulan desember, pengelolaan dana desa di Desa Sukapura sudah memenuhi aspek akuntabilitas pengelolaan dana desa di mulai dari tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap penatausahaan, tahap pengelolaan, dan tahap pertanggungjawaban.