DINAMIKA HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA SERTA PENGUSAHA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Penulis

  • Rifki Slamet Ramdani Universitas Pelita Bangsa
  • Pebiola Universitas Pelita Bangsa

Kata Kunci:

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Hak Pekerja, Kewajiban Pengusaha, Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja

Abstrak

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan salah satu bentuk hubungan kerja yang sering digunakan oleh pengusaha untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sementara, terutama di sektor yang membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja berdasarkan durasi tertentu atau sifat pekerjaan yang tidak tetap. PKWT memberikan keuntungan bagi pengusaha, seperti efisiensi biaya dan fleksibilitas kontrak, namun seringkali menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja, terutama terkait hak-hak seperti jaminan sosial, upah yang layak, dan perlindungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha dalam PKWT, dengan fokus pada kendala implementasi peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui analisis dokumen resmi, seperti kontrak kerja, laporan pengawasan ketenagakerjaan, dan data statistik yang relevan. Analisis data dilakukan menggunakan metode menganalisis isi dan makna dari data untuk menggambarkan pola hubungan kerja dalam PKWT dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PKWT masih menghadapi kendala, seperti lemahnya pengawasan pemerintah, kurangnya pemahaman pekerja terkait hak-hak mereka, serta ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha. Di sisi lain, regulasi baru seperti Undang-Undang Cipta Kerja memberikan peluang untuk memperbaiki mekanisme tersebut melalui penguatan pengawasan dan pemberian sanksi yang lebih tegas. Studi ini merekomendasikan perlunya peningkatan edukasi bagi pekerja, optimalisasi pengawasan pemerintah, dan penguatan komunikasi antara pengusaha dan pekerja untuk menciptakan hubungan kerja yang adil dan berkelanjutan.

Specified Time Work Agreement (PKWT) is a form of employment relationship that is often used by employers to meet temporary labor needs, especially in sectors that require labor flexibility based on a certain duration or the nature of the work is not fixed. Non-permanent contracts provide benefits to employers, such as cost efficiency and contract flexibility, but often lead to uncertainty for workers, especially regarding rights such as social security, decent wages, and employment protection. This study aims to analyze the dynamics of the implementation of the rights and obligations of workers and employers in non-permanent contracts, with a focus on the obstacles to the implementation of labor regulations in Indonesia. The research uses a qualitative approach with data collection techniques through analysis of official documents, such as employment contracts, labor inspection reports, and relevant statistical data. Data analysis was conducted using the method of analyzing the content and meaning of the data to describe the pattern of employment relationships in non-permanent contracts and identify the challenges faced. The results show that the implementation of non-permanent contracts still faces obstacles, such as weak government supervision, workers' lack of understanding of their rights, and the unequal bargaining position between workers and employers. On the other hand, new regulations such as the Job Creation Law provide an opportunity to improve the mechanism through strengthening supervision and enforcement.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30