“TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PEMBIAYAAN MEKAAR PADA PT PERMODALAN NASIONAL MADANI”
Kata Kunci:
Pembiayaan Mekaar, Fatwa MUI No 1 Tahun 2004Abstrak
Program Mekaar pada PT Permodalan Nasional Madani (PNM Mekaar) adalah salah satu lembaga keuangan yang secara khusus didirikan untuk memberikan pembiayaan ultra mikro kepada perempuan prasejahtera. Program ini bertujuan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan yang berada dalam kelompok ekonomi lemah dengan tujuan untuk membantu mereka memulai atau mengembangkan usaha kecil. Mekanisme pembiayaan pada PNM Mekaar didesain agar prosesnya cepat dan mudah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembiayaan Mekaar pada PT Permodalan Nasional Madani (PNM Mekaar) dan ditinjau dari tinjauan fiqih muamalah. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yang melibatkan studi literatur dan penelitian lapangan. Data yang dikumpulkan diperoleh melalui klasifikasi data, observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan karyawan dan nasabah PNM Mekaar. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa mekanisme pembiayaan Mekaar pada PT Permodalan Nasional Madani (PNM Mekaar) tidak sesuai dengan prinsip fiqih muamalah ekonomi Islam, karena menerapkan bunga pada nasabahnya, berdasarkan Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 penerapan bunga adalah riba nasi’ah, yang hukumnya haram dalam Islam. Fatwa ini didasarkan pada Surah Al-Baqarah ayat 275, yang menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.