ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT MASYARAKAT TERHADAP PRODUK ASURANSI SYARIAH

Penulis

  • Muhammad Nasihin Universitas Islam Indonesia
  • Anton Priyo Nugroho Universitas Islam Indonesia

Kata Kunci:

Asuransi Syariah, Maqashid Syariah, Perilaku Konsumen, Literasi Keuangan, Strategi Pemasaran

Abstrak

Penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi minat masyarakat terhadap asuransi syariah di Indonesia, dengan mengintegrasikan pendekatan perilaku konsumen dan prinsip maqashid syariah. Rendahnya tingkat penetrasi asuransi syariah, meskipun memiliki potensi pasar yang besar, dipengaruhi oleh faktor internal seperti literasi keuangan dan religiusitas, serta faktor eksternal seperti strategi pemasaran dan kualitas layanan. Penelitian ini menggunakan metode analisis data sekunder yang mengacu pada laporan industri, statistik regulator, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip maqashid syariah secara strategis dalam pengembangan produk dan pemasaran memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan kesadaran dan minat masyarakat. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan penetrasi pasar asuransi syariah melalui edukasi literasi keuangan syariah, inovasi produk berbasis maqashid syariah, dan penguatan regulasi yang mendukung.

This study examines the factors influencing public interest in Islamic insurance in Indonesia by integrating consumer behavior and maqashid sharia principles. Despite its substantial market potential, the penetration rate of Islamic insurance remains low, influenced by internal factors such as financial literacy and religiosity, and external factors such as marketing strategies and service quality. This research employs secondary data analysis from industry reports, regulatory statistics, and academic literature. The findings reveal that strategically implementing maqashid sharia principles in product development and marketing significantly enhances awareness and interest among consumers. The study offers recommendations for increasing the penetration of Islamic insurance through financial literacy education, maqashid sharia-based product innovation, and strengthening supportive regulations.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30