ANALISIS PENGARUH KEPATUHAN SYARIAH DAN PENGETAHUAN TERHADAP MINAT MENGGUNAKAN FINTECH SYARIAH MELALUI KEPERCAYAAN SEBAGAI VARIABEL INTERVENING
Kata Kunci:
Fintech Syariah, Kepatuhan Syariah, Pengetahuan, Kepercayaan, Minat PenggunaanAbstrak
Aulia Rahmi, 2025. Analisis Pengaruh Kepatuhan Syariah dan Pengetahuan terhadap Minat Menggunakan Fintech Syariah melalui Kepercayaan sebagai Variabel Intervening. Tesis. Program Studi Ekonomi Syariah, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Mursyid, M.S.I sebagai Pembimbing I dan Dr. H. Ashar Pagala, S.HI., M.HI sebagai pembimbing II. Perkembangan fintech syariah di Indonesia semakin pesat, didorong oleh meningkatnya permintaan akan layanan keuangan berbasis digital yang sesuai dengan prinsip Islam. Namun, tingkat adopsinya masih tergolong rendah dibandingkan dengan fintech konvensional. Rendahnya tingkat adopsi ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk tingkat literasi keuangan syariah yang masih minim, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat fintech syariah, serta kurangnya kepercayaan terhadap sistem dan mekanisme yang diterapkan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi minat masyarakat dalam menggunakan fintech syariah, dengan fokus pada pengaruh kepatuhan syariah dan pengetahuan, serta kepercayaan sebagai variabel intervening. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui kuesioner. Sampel penelitian berjumlah 368 responden yang dipilih menggunakan teknik snowball sampling. Analisis data dilakukan dengan Structural Equation Modeling - Partial Least Squares (SEM-PLS) untuk menguji hubungan antara variabel penelitian. asil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan syariah berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat masyarakat dalam menggunakan fintech syariah. Semakin tinggi kepatuhan individu terhadap prinsip syariah, semakin besar ketertarikan mereka dalam memanfaatkan layanan ini. Selain itu, pengetahuan tentang fintech syariah juga berperan penting dalam meningkatkan minat, karena pemahaman yang lebih baik mengenai konsep dan mekanisme operasionalnya mendorong adopsi layanan tersebut. Selanjutnya, penelitian ini mengindikasikan bahwa kepercayaan memiliki dampak positif dan signifikan terhadap minat dalam menggunakan fintech syariah. Kepercayaan yang tinggi akan mendorong individu untuk lebih terbuka dalam memanfaatkan layanan ini. Kepatuhan syariah juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap fintech syariah, di mana individu yang lebih patuh cenderung yakin bahwa layanan ini transparan dan sesuai dengan hukum Islam. Kepercayaan ini diperkuat oleh pengetahuan yang baik tentang fintech syariah, sehingga masyarakat lebih yakin terhadap keamanannya. Selain itu, kepercayaan berperan sebagai variabel mediasi yang memperkuat hubungan antara kepatuhan syariah dan pengetahuan dengan minat penggunaan fintech syariah. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan syariah, literasi keuangan syariah, transparansi layanan, dan promosi berbasis nilai Islam diperlukan agar fintech syariah semakin diterima oleh masyarakat.