MODEL UPAYA HUKUM PAJAK DALAM PRINSIP MEMBENTUK RASA KEADILAN TERHADAP MASYARAKAT
Kata Kunci:
Model, Pajak, KeadilanAbstrak
Sumber penerimaan negara yang berasal dari partisipasi masyarakat. Negara Pajak merupakan salah satu berwenang memungut pajak dari rakyatnya karena pajak digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat.Sistem pemungutan pajak yang dipakai saat ini adalah self assessment system yaitu sistem pemungutan yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan hutang pajaknya yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan (SPT ), kemudian menyetor kewajiban perpajakannya.Pemberian kepercayaan yang besar kepada wajib pajak sudah sewajarnya diimbangi dengan instrumen pengawasan, untuk keperluan itu fiskus diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak.Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan atau selisih, fiskus berwenang mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak ( SKP ) yang berfungsi sebagai Surat Tagihan.Dalam praktek seringkali terjadi perbedaan perhitungan antara fiskus dengan wajib pajak, inilah salah satu sebab timbulnya sengketa pajak.Dalam kerangka negara hukum, dalam hal terjadi suatu sengketa pajak,wajib pajak berhak mendapat perlindungan hukum yang bertujuan menyelesaikan sengketa.Adapun jalur penyelesaian sengketa yang diberikan antara lain keberatan,banding, gugatan.