ANALISIS IMPLEMENTASI MANAJEMEN RESIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BANK SUMUT SYARIAH KCP PANYABUNGAN KABUPATEN MANDAILING NATAL
Kata Kunci:
Manajemen Risiko, Pembiayaan Murabahah, Bank SyariahAbstrak
Pembiayaan murabahah menjadi salah satu produk yang paling diminati oleh nasabah Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan, namun juga memiliki potensi risiko yang tinggi jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, bank perlu menerapkan manajemen risiko yang efektif untuk meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah. Melalui penelitian kualitatif deskriptif, ditemukan bahwa bank telah menerapkan manajemen risiko yang komprehensif, mencakup seluruh tahapan proses pembiayaan, mulai dari analisis calon nasabah hingga pembiayaan berakhir. Bank juga menggunakan pendekatan analisis 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition, untuk meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi ini telah memberikan dampak positif dalam menjaga kualitas pembiayaan dan mengurangi risiko terjadinya pembiayaan bermasalah, serta mencerminkan komitmen bank dalam menjaga prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan pembiayaan berbasis syariah.
Murabahah financing is one of the most popular products among Bank Sumut Syariah Panyabungan Branch customers, but it also carries high potential risks if not managed properly. Therefore, the bank needs to implement effective risk management to minimize the risk of non-performing financing. Through descriptive qualitative research, it was found that the bank has implemented comprehensive risk management, covering all stages of the financing process, from prospective customer analysis to financing closure. The bank also uses a 5C analysis approach Character, Capacity, Capital, Collateral, and Condition to minimize the risk of non-performing financing. The results indicate that this strategy has had a positive impact on maintaining financing quality and reducing the risk of non-performing financing, reflecting the bank's commitment to upholding the principles of prudence and the sustainability of Sharia-based financing.




