SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM DAULAH MUGHAL

Penulis

  • Nurwahida Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Samirah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Nasrullah Bin Sapa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Sejarah Pemikiran, Ekonomi Islam, Mughal

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam Daulah Mughal.
Perekonomian India di bawah kerajaan Mughal adalah sistem rumit yang meletakkan dasar
bagi praktik ekonomi masa depan di wilayah tersebut. Menjelajahi periode ini memberikan
pemahaman lebih dalam tentang bagaimana pertanian dan jalur perdagangan secara
signifikan membentuk kemakmuran Kekaisaran. Pertanian adalah landasan perekonomian
Mughal. Salah satu tokoh pemikir pembaharu Islam yang hidup di masa kemunduran
imperium Mughal adalah Syah Waliyullah Al-Dahlawi. Menurutnya manusia secara alamiah
adalah makhluk sosial sehingga harus melakukan kerja sama antara yang satu dengan yang
lainnya. Kerja sama yang dimaksud bisa kerja sama usaha (mudharabah, musyarakah), kerja
sama pengelolaan pertanian dan lain-lain. Islam melarang kegiatan-kegiatan yang merusak
semangat untuk bekerja sama, misalnya perjudian dan riba.

This research discusses the history of Islamic economic thought of the Mughal Daulah. The
Indian economy under the Mughal empire was a complex system that laid the foundation for
future economic practices in the region. Exploring this period provides a deeper understanding
of how agriculture and trade routes significantly shaped the Empire's prosperity. Agriculture
was the cornerstone of the Mughal economy. One of the Islamic reformer thinkers who lived
during the decline of the Mughal empire was Shah Waliyullah Al-Dahlawi. According to him,
humans are naturally social creatures so they must cooperate with one another. The
cooperation in question can be business cooperation (mudharabah, musyarakah), agricultural
management cooperation and so on. Islam prohibits activities that destroy the spirit of
cooperation, for example gambling and usury.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-17