ANALISIS KESANGGUPAN MENIKAH MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Jauzaa Marva Ondrea Sugiyarto Universitas Tidar
  • Domas Zahwa Mahfuza Universitas Tidar
  • Raina Dewi Aldianti Universitas Tidar
  • Afifah Hanifah Universitas Tidar
  • Rafif Fahar Alaudin Universitas Tidar
  • Adyatma Rafif Pangestu Universitas Tidar
  • Humam Son Prabowo Universitas Tidar
  • Wildan Rafi Universitas Tidar
  • Sumartoyo Universitas Tidar
  • Nur Rofiq Universitas Tidar

Kata Kunci:

pernikahan, menikah, sanggup, kesanggupan pernikahan, kesanggupan menikah

Abstrak

Pernikahan dalam Islam adalah akad atau perjanjian seorang pria dan wanita yang dihalalkan
oleh syariat Islam untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawadah wa rohmah.
Pernikahan bukan hanya tentang cinta dan kebahagiaan, tetapi juga merupakan ibadah dan
sunnah. Manusia diciptakan berpasang pasangan oleh Allah SWT. Yang mana pada dasarnya
manusia diciptakan untuk menjadi makhluk sosial yang memerlukan makhluk lainnya atau
berdampingan. Terkait dengan standar mampu yang dimaksud dalam pernikahan tulisan ini
dianalisis dengan kajian studi kepustakaan (literature review). Sedangkan Studi kepustakaan
sendiri yaitu studi yang objek penelitiannya berupa karya-karya kepustakaan baik berupa
jurnal ilmiah, nuku, artikel dalam media massa, maupun data-data statistika. Literatur review
ini digunakan untuk mengetahui mampu yang dimaksud dalam pernikahan. Studi
kepustakaan merupakan studi yang objek penelitiannya berupa karya-karya kepustakaan
baik berupa jurnal ilmiah, nuku, artikel dalam media massa, maupun data-data statistika.
Literatur review ini digunakan untuk mengetahui mampu yang dimaksud dalam pernikahan
kesanggupan dalam pernikahan mencakup kemampuan memberikan nafkah dan memenuhi
kebutuhan dasar, serta mencakup kesiapan emosional, sosial, peran, keuangan, spiritual, dan
seksual. Selain itu, individu harus mampu menjaga hubungan baik dengan keluarga dan
pasangan untuk menghindari konflik, memastikan stabilitas keuangan, dan bertanggung
jawab dalam urusan keluarga serta membesarkan anak-anak. Kesanggupan pernikahan
menurut ajaran Islam adalah bahwa kesanggupan dalam pernikahan tidak hanya berfokus
pada kemampuan material dan ekonomi, tetapi juga meliputi aspek emosional, sosial, peran,
finansial, spiritual, dan kesiapan seksual. Kesanggupan dalam pernikahan menurut Islam juga
melibatkan kemampuan untuk menjaga hubungan baik dengan orang lain dan keluarga untuk
menghindari konflik atau kesalahpahaman terhadap pasangannya. Selain itu, kesanggupan
finansial memastikan stabilitas keuangan dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan
keluarga.

Marriage in Islam is a contract or agreement between a man and a woman that is legalized by
Islamic law to build a household that is sakinah mawaddah warahmah. Marriage is not only
about love and happiness, but also an act of worship and sunnah. Humans were created in pairs
by Allah SWT. This paper is analyzed by analyzing a literature review related to the issue of
being able to be referred to in marriage. Literature study is a study whose research object is in
the form of literature works in the form of scientific journals, books, articles in the mass media,
and statistical data. This literature review is used to find out what is meant by being capable in
marriage. Capability in marriage includes the ability to provide for and meet basic needs, and
includes emotional, social, role, financial, spiritual, and sexual readiness. In addition, individuals
must be able to maintain good relationships with family and partners to avoid conflict, ensure
financial stability, and take responsibility for family affairs and raising children.The ability to
marry according to Islamic teachings is that the ability to marry does not only focus on material
and economic capabilities, but also includes emotional, social, role, financial, spiritual, and
sexual readiness aspects. Marital fitness according to Islam also involves the ability to maintain
good relationships with others and family to avoid conflict or misunderstanding with one's
spouse. In addition, financial capability ensures financial stability and the ability to fulfill the
needs of the family.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-19