SUDUT PANDANG HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN POLIGAMI
Kata Kunci:
Hukum Islam, Pernikahan, PoligamiAbstrak
Poligami adalah praktik pernikahan yang dilakukan seorang pria dengan menikahi wanita
lebih dari satu dan dalam waktu yang bersamaan. Adat ini sudah ada selama berabad-abad
dan masih dilakukan di beberapa kebudayaan, termasuk Indonesia. Hukum Islam mempunyai
aturan dan batasan yang jelas mengenai poligami. Dalam Islam, poligami hanya
diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika seorang pria mampu menafkahi semua
istrinya secara setara dan tidak memiliki kendali atas hasrat seksual mereka. Tujuan artikel
ini membahas perspektif mengenai sudut pandang hukum Islam terhadap pernikahan
poligami. Jurnal ini menjelaskan dasar-dasar hukum Islam tentang poligami, syarat-syarat
poligami, hukum poligami, kriteria poligami, dan dampak poligami terhadap suami dan istri.
Oleh karena itu, dengan adanya jurnal ini kami harap dapat memberikan pemahaman yang
lebih mendalam tentang sudut pandang hukum Islam terhadap pernikahan poligami dan
membantu pembaca untuk mengambil kesimpulan yang tepat terkait praktik pernikahan
tersebut.
Polygamy is a marriage practice where a man marries more than one woman at the same time.
This custom has existed for centuries and is still practiced in several cultures, including
Indonesia. Islamic law has clear rules and restrictions regarding polygamy. In Islam, polygamy is
only allowed under certain conditions, such as when a man is able to provide for all his wives
equally and has no control over their sexual desires. The purpose of this article is to discuss the
Islamic legal perspective on polygamous marriages. The article explains the basics of Islamic law
on polygamy, the conditions of polygamy, the law of polygamy, the criteria of polygamy, and the
impact of polygamy on husbands and wives. Therefore, we hope that this article will provide a
deeper understanding of the Islamic legal perspective on polygamous marriages and help
readers to draw the right conclusions regarding the practice.




