HUKUM PERCERAIAN KARENA PEREKONOMIAN MENURUT KOMPILASI SYARIAT ISLAM
Kata Kunci:
Perceraian, Hukum Islam, EkonomiAbstrak
Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara kedua belah pihak, suami istri, akibat
terjadinya sumbang hubungan keluarga yang putus karena beberapa faktor internal atau
eksternal. Banyak sekali faktor yang menyebabkan perceraian seperti perselingkuhan,
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), faktor ekonomi dan lainnya. Namun, fenomena
perceraian karena faktor ekonomi semakin meningkat akhir-akhir ini. Hal ini mendorong
penulis untuk melakukan penelitian tentang perceraian karena faktor ekonomi di Kota
Magelang. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendalami pandangan hukum Islam tentang
perceraian yang disebabkan oleh masalah ekonomi. Dalam penelitian ini, penulis
menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan membaca dan mempelajari buku-buku yang
berkaitan dengan pokok permasalahan. Sedangkan metodenya menggunakan metode
kualitatif deskriptif karena menggunakan teknik pengumpulan data berdasarkan studi
literatur dan menggunakan jurnal terbatas yang terbit pada tahun 2012-2022. Pencarian
jurnal dengan menggunakan mesin pencarian (google schoolar). Hasil penilitian ini
menunjukkan gambaran perceraian yang disebabkan oleh putusnya ikatan perkawinan
dengan sebabnya sesuai dengan peraturan agama dan Undang-Undang Perkawinan. Adapun
faktor-faktor yang menyebabkan perceraian di Kota Magelang ada 8 faktor yaitu ekonomi,
meninggalkan salah satu pihak, perselingkuhan dan pertengkaran terus menerus, KDRT, judi,
dihukum penjara, poligami, dan murtad. Dari banyak faktor ternyata dasar dari perceraian
adalah salah satunya faktor ekonomi. Pada tahun 2022 terjadi perceraian sebanyak 231 kasus
dengan 8 faktor penyebab perceraian, diantaranya dari perceraian tersebut terdapat 73 kasus
perceraian karena faktor ekonomi. Oleh karena itu, ekonomi menjadi hal yang sangat penting
untuk diperhatikan oleh pasangan suami istri. Karena hal ini berdampak sangat besar
terhadap terjadinya perceraian di Kota Magelang pada tahun 2022.
Divorce is the breaking of marital ties between the two parties, husband and wife, due to
discordant family relationships that break up due to several internal or external factors. There
are many factors that cause divorce such as infidelity, domestic violence, economic factors and
others. However, the phenomenon of divorce due to economic factors has increased recently.
This encourages the author to conduct research on divorce due to economic factors in Magelang
City. The purpose of this research is to explore the view of Islamic law on divorce caused by
economic problems. In this research, the author used literature method by reading and studying
books related to the subject matter. While the method uses descriptive qualitative methods
because it uses data collection techniques based on literature studies and uses limited journals
published in 2012-2022. Journal search using a search engine (google schoolar). The results of
this research show a picture of divorce caused by the breakup of marital ties with causes in
accordance with religious regulations and the Marriage Law. The factors that cause divorce in
Magelang City are 8 factors, namely economic, leaving one of the parties, infidelity and
continuous quarrels, domestic violence, gambling, sentenced to prison, polygamy, and apostasy.
Of the many factors it turns out that the basis of divorce is one of them economic factors. In 2022
there were 231 cases of divorce with 8 factors causing divorce, including 73 cases of divorce due
to economic factors. Therefore, the economy is a very important thing for a couple to consider.
Because this has a very big impact on the occurrence of divorce in Kota Magelang in 2022.




