PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM YANG TERJADI DI MAGELANG

Penulis

  • Rahmat Subur Santoso Universitas Tidar
  • Renditia Febrian Ferari Universitas Tidar
  • Levina Zuleika Elva Safitri Universitas Tidar
  • Amelia Anggrahini Putri Universitas Tidar
  • Dicky Noval Saputra Universitas Tidar
  • Hafidz Nasim Habibi Universitas Tidar
  • Iqsan Kurnia Universitas Tidar
  • Nur Rofiq Universitas Tidar

Kata Kunci:

Analisis Dat, Hukum Islam, Perceraian, Undang-Undang

Abstrak

Perceraian dalam hukum Islam adalah suatu proses dimana seorang suami atau istri dapat
mengakhiri ikatan pernikahan mereka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum
Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa dan membahas perceraian dalam perspektif
hukum Islam yang terjadi di Magelang dari data yang telah kita telusuri. Analisis ini
menggunakan metode normatif yang menerapkan studi kepustakaan dengan menerapkan
suatu pendekatan hukum islam dan yang terdapat dalam perundang-undangan. Hasil dan
pembahasan analisis ini mencakup tentang tingginya angka perceraian, faktor penyebab
perceraian, dan solusi untuk mencegah tingginya angka perceraian. Analisis ini dapat
menyimpulkan bahwa hukum Islam dan perundangan-undangan di Indonesia memiliki jalan
terbaik ketika menghadapi setiap permasalahan, termasuk permasalahan yang muncul dalam
rumah tangga dari dampak perselisihan yang dapat menyebabkan turunnya tingkat finansial
ekonomi yang akan menyebabkan kasus perceraian. Hal ini bisa dilakukan pencegahan yang
dapat dimulai dari keluarga, tokoh adat sekitar, maupun pemerintah Magelang guna
menangani tingkat perceraian yang terjadi pada lingkungan sekitar.

Divorce in Islamic law is a process where a husband or wife can end their marriage bond in
accordance with the provisions regulated in Islamic law. The aim of this research is to analyze
and discuss divorce from the perspective of Islamic law that occurred in Magelang from the data
that we have researched. This analysis uses a normative method that applies literature study by
applying an approach to Islamic law and that contained in legislation. The results and
discussion of this analysis include the high divorce rate, factors that cause divorce, and solutions
to prevent the high divorce rate. This analysis can conclude that Islamic law and legislation in
Indonesia have the best way when dealing with every problem, including problems that arise in
the household from the impact of disputes which can cause a decline in economic financial levels
which will lead to divorce cases. This can be done with prevention, starting with the family, local
traditional leaders, and the Magelang government in order to deal with the divorce rate that
occurs in the surrounding environment.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-20