IMPLEMENTASI AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM PADA PEDAGANG BUAH-BUAHAN: STUDI DALAM KONTEKS PRE-ORDER HASIL PERTANIAN
Kata Kunci:
Akad Salam, Pemesanan Buah, PSAK 103, SyariahAbstrak
Praktik pemesanan buah di Pasar Induk Rau memiliki kemiripan dengan akad salam, tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariah dan PSAK 103. Salam menuntut pembayaran penuh, spesifikasi jelas, dan waktu penyerahan yang pasti, sementara praktik di pasar masih berbeda dari ketentuan tersebut. Penelitian ini membahas pola pemesanan pedagang, kesesuaiannya dengan ketentuan salam, serta hambatan yang memengaruhi penerapannya. Tujuannya adalah menggambarkan praktik pemesanan, menilai kesesuaian dengan syariah, dan mengidentifikasi kendala di lapangan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan kajian literatur, dengan analisis deskriptif yang menghubungkan teori dan temuan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan tidak ada pedagang yang menerapkan salam secara penuh. Toko A tidak memakai sistem pemesanan, Toko B menggunakan uang muka tanpa rincian, dan Toko C paling mendekati salam namun tetap mengalami kendala kualitas. Tidak ada pencatatan sesuai PSAK 103. Hambatan utama meliputi rendahnya pemahaman syariah, ketidakpastian kualitas, fluktuasi harga, dan kebiasaan pasar.
The fruit pre-order practices at Rau Main Market resemble the salam contract but have not fully aligned with Islamic legal principles or PSAK 103. A proper salam requires full upfront payment, clear specifications, and a fixed delivery time, while traditional market practices still differ from these requirements. This study examines the ordering patterns used by vendors, their compliance with salam regulations, and the obstacles that affect its implementation. The purpose of this research is to describe vendor practices, assess their alignment with salam principles, and identify challenges encountered in the field. The study uses a qualitative approach through interviews, observations, and literature review, analyzed descriptively to connect theory with field findings. The results show that none of the vendors apply salam completely. Vendor A does not use a pre-order system, Vendor B accepts deposits without clear specifications, and Vendor C is closest to salam but still faces quality issues. None of the vendors maintain records according to PSAK 103. Key obstacles include limited syariah understanding, uncertain product quality, price fluctuations, and established market habits.




