INTEGRASI PRINSIP IQTISADUNA AL-SADR DENGAN EKONOMI KONSTITUSI: FORMULASI KERANGKA EKONOMI BERKEADILAN UNTUK INDONESIA
Kata Kunci:
Iqtisaduna, Muhammad Baqir Al-Sadr, Ekonomi Konstitusi, Pasal 33 UUD 1945, Kepemilikan Ganda, Keadilan DistribusiAbstrak
Pembangunan ekonomi Indonesia berlandaskan pada Ekonomi Konstitusi, yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD NRI 1945, yang menolak liberalisme ekstrem dan bertujuan pada kemakmuran rakyat serta asas kekeluargaan. Namun, implementasi prinsip luhur ini terhambat oleh masalah ketimpangan kekayaan yang parah dan persisten, yang menunjukkan adanya diskrepansi antara cita-cita konstitusional dan realitas lapangan. Penelitian terdahulu mengenai Pasal 33 cenderung fokus pada aspek hukum dan kelembagaan, tetapi kekurangan kerangka filosofis dan mekanisme radikal untuk mengatasi kegagalan distribusi (research gap). Tujuan penelitian ini adalah memformulasikan kerangka ekonomi berkeadilan yang aplikatif di Indonesia melalui integrasi substansial antara Prinsip Iqtisaduna Muhammad Baqir Al-Sadr dengan Ekonomi Konstitusi. Penelitian kualitatif dengan pendekatan Studi Pustaka (Filosofis-Normatif) dan Komparatif Analitis ini membandingkan konsep kunci dari kedua kerangka pemikiran. Hasilnya menyimpulkan adanya kompatibilitas filosofis dan fungsional yang kuat. Konsep fundamental Al-Sadr, Kepemilikan Ganda (al-Malikiyah al-Muzdawijah), memberikan basis substantif untuk memperkuat penafsiran Penguasaan Negara atas sumber daya vital dalam Pasal 33 Ayat 2 dan 3. Konsep Wilayah (Otoritas Negara) Al-Sadr merasionalisasi intervensi negara untuk mengatasi kegagalan distribusi (distribution failure), bukan hanya kegagalan pasar. Formulasi kerangka ekonomi berkeadilan dihasilkan melalui integrasi yang menekankan: 1) Penegasan kedaulatan negara atas kekayaan primer melalui audit dan take-over aset yang tidak dimanfaatkan (idle assets), sejalan dengan Distribusi Pra-Produksi Al-Sadr dan 2) Optimalisasi Distribusi Pasca-Produksi melalui penerapan Pajak Progresif yang tegas dan integrasi Zakat, Infaq, dan Amfal dalam sistem Jaminan Sosial nasional untuk mewujudkan keseimbangan sosial. Secara keseluruhan, pemikiran Al-Sadr menyediakan metodologi praktis dan landasan etis-filosofis Syariah yang kuat untuk menafsirkan dan melaksanakan Pasal 33 UUD NRI 1945 secara komprehensif.
Indonesian economic development is based on Constitutional Economics, as mandated by Article 33 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, which rejects extreme liberalism and aims at the prosperity of the people and the principle of kinship. However, the implementation of this noble principle is hindered by the severe and persistent problem of wealth inequality, indicating a discrepancy between constitutional ideals and field reality. Previous research on Article 33 tends to focus on legal and institutional aspects, but lacks a philosophical framework and radical mechanisms to address distribution failure (research gap). The purpose of this research is to formulate a framework of fair economy that is applicable in Indonesia through the substantial integration of the Iqtisaduna Principle of Muhammad Baqir Al-Sadr with Constitutional Economics. This qualitative research with a Library Study (Philosophical-Normative) and Comparative Analytical approach compares key concepts from both frameworks. The results conclude that there is a strong philosophical and functional compatibility. Al-Sadr's fundamental concept, Dual Ownership (al-Malikiyah al-Muzdawijah), provides a substantive basis for strengthening the interpretation of State Control over vital resources in Article 33 Paragraphs 2 and 3. Al-Sadr's concept of Wilayah (State Authority) rationalizes state intervention to address distribution failure, not just market failure. The formulation of a fair economic framework is generated through integration that emphasizes: 1) Affirmation of state sovereignty over primary wealth through audit and take-over of idle assets, in line with Al-Sadr's Pre-Production Distribution and 2) Optimization of Post-Production Distribution through the implementation of a firm Progressive Tax and the integration of Zakat, Infaq, and Amfal in the national Social Security system to achieve social balance. Overall, Al-Sadr's thought provides a practical methodology and a strong Sharia ethical-philosophical basis for interpreting and implementing Article 33 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia comprehensively.




