ANALISIS HUBUNGAN REGULATOR DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH: IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OJK, BI, DAN DSN-MUI DALAM PENGUATAN EKOSISTEM KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA

Penulis

  • Mirzah Ikmaliyah Universitas Islam Sumatera Utara
  • Elvira Mey Roza Universitas Islam Sumatera Utara
  • Asty Amanda Universitas Islam Sumatera Utara
  • Ismail Universitas Islam Sumatera Utara

Kata Kunci:

BI, DSN-MUI, Kelembagaan, Keuangan Syariah, OJK, Regulasi

Abstrak

Artikel ini menganalisis dinamika regulasi yang membentuk perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia dengan menyoroti hubungan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berdasarkan telaah dokumen regulasi, publikasi akademik, serta laporan kelembagaan. Hasil menunjukkan bahwa OJK memiliki peran utama dalam pengawasan dan perlindungan konsumen, BI memperkuat kebijakan moneter dan infrastruktur sistem pembayaran, sedangkan DSN-MUI memastikan kepatuhan syariah melalui penerbitan fatwa yang menjadi dasar operasional lembaga keuangan syariah. Interaksi ketiga regulator tersebut membentuk model tata kelola kolaboratif yang penting bagi integritas ekosistem keuangan syariah nasional. Namun demikian, tumpang tindih regulasi, rendahnya literasi syariah, dan percepatan inovasi digital menjadi tantangan yang menuntut harmonisasi dan penyempurnaan kebijakan secara berkelanjutan. Studi ini menegaskan pentingnya koordinasi regulatif yang terintegrasi untuk memperkuat daya saing dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan industri keuangan syariah di Indonesia.

Services Authority (OJK), Bank Indonesia (BI), and the National Sharia Council (DSN-MUI). Using a qualitative descriptive approach based on regulatory documents, academic articles, and institutional reports, this study highlights how these regulators contribute to governance quality, compliance enforcement, and financial system stability. Findings show that OJK plays a central supervisory role, BI enhances monetary policy and payment system infrastructure, and DSN-MUI ensures adherence to sharia principles through binding fatwas. Their interaction forms a collaborative governance model essential for sustaining the integrity of the Islamic finance ecosystem. However, regulatory overlaps, low sharia literacy, and the rapid emergence of digital innovations pose challenges that require harmonization and continuous policy refinement. The study underscores the importance of integrated regulatory coordination to strengthen competitiveness and ensure sustainable growth of Indonesia’s Islamic financial industry.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30