PELAKSANAAN KERJASAMA MUSAQAH PADA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MENURUT TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Kata Kunci:
Kerjasama, Musaqah, Hukum Ekonomi SyariahAbstrak
ABSTRAK
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana pelaksanaan kerjasama musaqoh pada perkebunan kelapa sawit di Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu (Mamuju Utara) Provinsi Sulawesi Barat? 2). Apakah pelaksanaan kerjasama musaqah pada perkebunan kelapa sawit di Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu (Mamuju Utara) Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan Tinjauan Hukum ekonomi Syariah? Dalam penelitian ini peneliti memakai metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif karena data yang dikumpulkan adalah kata kata, gambar-gambar dan bukan angka-angka Pengumpulan data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. sumber data yang diperoleh yaitu dari informan dalam hal ini masyarakat Desa Lariang yang meliputi penggarap lahan perkebunan pemilik lahan perkebunan, serta tokoh masyarakat yang memahami pelaksanaan kerjasama di desa lariang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan akad musaqoh yang dilakukan di Desa Lariang dilaksanakan atas persetujuan kedua belah pihak. Tidak ada unsur pemaksaan dalam kerjasama bagi hasil perkebunan kelapa sawit. Serta beberapa syarat yang harus disetujui oleh kedua belah pihak dalam melaksanakan kerjasama musaqoh. Serta dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah pelaksanaan kerjasama akad musaqoh yang terjadi di desa Lariang telah sesuai dengan dengan prinsip hukum ekonomi syariah karena mengikuti ketentuan ketentuan islam dalam pembagian hasil dan tanggung jawab, menciptakan keseimbangan dan kepuasan untuk para pemilik dan penggarap itu sendiri.
ABSTRACT
The problem formulation in this research is 1). How is the musaqoh collaboration implemented on oil palm plantations in Lariang Village, Tikke Raya District, Pasangkayu Regency (North Mamuju) West Sulawesi Province? 2). Is the implementation of musaqah cooperation on oil palm plantations in Lariang Village, Tikke Raya District, Pasangkayu Regency (North Mamuju) West Sulawesi Province in accordance with the Sharia Economic Law Review? In this research, the researcher used a qualitative research method with a descriptive research type because the data collected were words, pictures and not numbers. Data collection was obtained through observation, interviews and documentation. The source of data obtained is from informants, in this case the people of Lariang Village, who include plantation land workers, plantation land owners, as well as community leaders who understand the implementation of cooperation in Lariang Village. The results of the research show that the implementation of the musaqoh contract carried out in Lariang Village was carried out with the agreement of both parties. There is no element of coercion in cooperation in sharing the results of oil palm plantations. As well as several conditions that must be agreed to by both parties in carrying out musaqoh cooperation. As well as in the Review of Sharia Economic Law, the implementation of the musaqoh contract cooperation that occurred in Lariang village was in accordance with the principles of sharia economic law because it followed Islamic provisions in the distribution of results and responsibilities, creating balance and satisfaction for the owners and cultivators themselves.