ANALISIS PERPRES NO 59 TAHUN 2024 TENTANG PENERAPAN KELAS RAWAT INAP STANDAR DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) BATU BARA

Penulis

  • Putri Ananda Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera
  • Maharani Br Barus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fidiana Hafidzah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fitriani Pramita Gurning Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

KRIS, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit, Masyarakat

Abstrak

Penelitian ini menganalisis kesiapan RSUD Batu Bara dalam mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024, serta tanggapan masyarakat terhadap perubahan ini dan dampaknya. Metode Penelitian ini menggunakan survei dan wawancara dengan pihak rumah sakit dan masyarakat pengguna BPJS di Kabupaten Batu Bara, dianalisis secara kualitatif. Hasil dan Pembahasan; RSUD Batu Bara merencanakan rehabilitasi sesuai kebutuhan KRIS pada akhir 2024, tetapi menghadapi kendala anggaran. Masyarakat mendukung penyetaraan kelas rawat inap, tetapi khawatir tentang peningkatan biaya iuran, terutama bagi pengguna BPJS kelas 3. Kesimpulan dan Saran; RSUD Batu Bara siap dalam infrastruktur namun perlu memperkuat anggaran. Pemerintah disarankan mempertimbangkan sosialisasi dan subsidi untuk meringankan beban biaya masyarakat kelas bawah

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20