TINJAUAN HUKUM TERHADAP STATUS KEPEGAWAIAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KESEHATAN KONTRAK DI RUMAH SAKIT

Penulis

  • Muhammad Ilham Akbar Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Irsyam Risdawati Universitas Pembangunan Panca Budi

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Tenaga Kesehatan Kontrak, Ketenagakerjaan, Mediasi, Regulasi Kesehatan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan kontrak di Indonesia serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi mereka. Tenaga kesehatan kontrak memegang peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, namun sering kali berada dalam posisi rentan akibat ketidakjelasan status kepegawaian, rendahnya pengupahan, serta minimnya perlindungan hukum yang spesifik. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif perlindungan hukum telah diatur, implementasinya masih lemah. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan turunan yang tegas, pengawasan yang lebih ketat, penguatan sistem mediasi, serta peningkatan literasi hukum di kalangan tenaga kesehatan kontrak.

This study aims to analyze the legal protection afforded to contract health workers in Indonesia and to identify the obstacles and strategies needed to enhance their welfare and legal certainty. Contract health workers play a vital role in delivering health services, yet often face vulnerability due to ambiguous employment status, inadequate wages, and the lack of specific legal protections. This research employs a normative legal approach by reviewing applicable regulations such as Law Number 17 of 2023 on Health and Law Number 13 of 2003 on Manpower. The findings indicate that although legal frameworks exist, their implementation remains weak. Therefore, there is a pressing need for clear implementing policies, stricter oversight, stronger mediation systems, and improved legal literacy among contract health personnel.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30