HUKUM DAN UPAYA PENANGGULANGAN PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL TIDAK BPOM YANG TERJADI DI

Penulis

  • Dewi Rahmawati Universitas Anwar Medika
  • Marthy Meliana Universitas Anwar Medika
  • Isnaini Risma Safitri Universitas Anwar Medika
  • Aiyah TantaIbah Universitas Anwar Medika
  • Sinta Pramita Dewi Universitas Anwar Medika
  • Adelia Putri S Universitas Anwar Medika
  • Lailatul Amaniya Universitas Anwar Medika
  • Novanda Febrianti Firrizqi Universitas Anwar Medika
  • Mitha Mayang Sari Universitas Anwar Medika
  • Navia Dwi Arrosida Universitas Anwar Medika
  • Anggraeni Novia Lidiyanto Universitas Anwar Medika

Kata Kunci:

Regulasi Kosmetik, Peredaran Kosmetik Ilegal, Hukum Peredaran Kosmetik Ilegal, Upaya penanggulangan peredaran Kosmetik Ilegal

Abstrak

Regulasi Kosmetik adalah bahwa semua produk yang memenuhi persyaratan Regulasi harus memiliki akses pasar yang setara dan segera serta harus dapat beredar secara bebas. Prinsip utama Peraturan Kosmetika adalah bahwa orang atau perusahaan yang memasarkan produk kosmetik bertanggung jawab atas produk tersebut, namun tak sedikit oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengeluarkan produk kosmetik ilegal yang tidak lolos uji BPOM. Maka dampak negatif yang timbul dari hal ini adalah pelaku usaha atau produsen kosmetik produksi dan distribusi belum menguji produk di laboratorium, sehingga produk dinyatakan palsu dan bisa berbahaya. Tujuan dari pembuatan Literature Review Articel ini adalah untuk mengetahui regulasi kosmetik dan pentingnya izin kosmetik pada suatu produk. Metode yang digunakan dalam artikel ini yaitu metode literature review dengan penelusuran pustaka berdasarkan beberapa literatur mengenai regulasi dan izin sertifikasi kosmetik. Hasil yang didapatkan yaitu memahami tentang regulasi regulasi yang ada pada kosmetik produk pada konsumen sehingga bisa menjamin produk tersebut tidak ilegal dan bisa dipercaya dimata masyarakat. Kesimpulannya pada beberapa review ini dapat disimpulkan bahwa surat izin edar dan surat sertifikat kosmetik itu wajib untuk usaha perorangan/industri yang menciptakan macam produk kosmetikdan mengetahui regulasi regulasi pada kosmetik.

The Cosmetics Regulation is that all products that meet the requirements of the Regulation must have equal and immediate market access and must be able to circulate freely. The main principle of the Cosmetics Regulations is that people or companies that market cosmetic products are responsible for those products, but there are quite a few individuals who are irresponsible by releasing illegal cosmetic products that do not pass the BPOM test. So the negative impact that arises from this is that business actors or cosmetics production and distribution manufacturers have not tested the products in the laboratory, so the products are declared fake and could be dangerous. The purpose of making this Literature Review Article is to find out about cosmetic regulations and the importance of cosmetic permits for a product. The method used in this article is the literature review method by searching the literature based on several literature regarding cosmetic certification regulations and permits. The results obtained are understanding the regulations that exist for cosmetic products for consumers so that they can guarantee that these products are not illegal and can be trusted in the eyes of the public. In conclusion, from these reviews, it can be concluded that distribution permits and cosmetic certificates are mandatory for individual businesses/industries that create various types of cosmetic products and know the regulations on cosmetics.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29