PENTINGNYA SERTIFKASI PIRT PADA INDUSTRI RUMAH TANGGA: LITERATURE REVIEW ARTICEL

Penulis

  • Dewi Rahmawati Universitas Anwar Medika

Kata Kunci:

Regulasi PIRT, Sertifikasi PIRT, Halal, Legalitas

Abstrak

Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah industri pangan yang diproduksi di dalam rumah pemilik dengan peralatan rumah tangga yang biasa digunakan sehari-hari untuk memproduksi produk. Legalitasnya berupa sertifikat produksi pangan yaitu perizinan bagi industri pangan yang produksinya berskala rumahan, jaminan tertulis yang diberikan oleh Dinas terkait yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamaan karena hal ini termasuk dalam upaya menjamin kebutuhan produk pangan yang berkualitas baik dari segi gizi, kebersihan, keamanan, kehalalan dan sebagainya. Para produsen yang telah mempunyai izin edar tersebut produknya dapat secara bebas untuk diedarkan. Tetapi masih banyak pelaku usaha PIRT yang tidak memenuhi regulasi dan perlu adanya sosialisasi. Dengan adanya legalitas dan sertifikat PIRT maka akan membuat produk pangan dari usaha tersebut dapat dipercaya, aman, berkualitas, dan bersertifikat halal. Dengan adanya perizinan pangan bagi para pelaku usaha skala rumah tangga tentu memberikan solusi terbaik bagi para pelaku usaha dalam memiliki perizinan pangan agar produk pangan yang dihasilkan dapat beredar di negara Indonesia. Kendala yang sering dialami bagi para pelaku usaha adalah adanya perasaan sulit mendapatkan perizinan pangan dikarenakan kurangnya sosilasisasi dari dinas terkait mengenai proses regulasi yang berlaku. Dalam studi ini menggunakan metode LRA atau Literature Review Articel. Dengan tujuan untuk mengetahui seberapa pentingnya memiliki sertifkasi PIRT pada Industri Rumah Tangga.  Tinjauan terhadap artikel ini dianalisis dengan artikel-artikel yang relevan, berfokus pada penelitian empiris yang dilakukan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Hasil dari tugas ini memberi gambaran bagaimana pentingnya suatu perizinan pangan dan regulasi PIRT yang sudah ditetapkan oleh pemerintah agar mendapatkan perlindungan hukum secara resmi demi menciptakan perdagangan pangan industri rumah tangga yang aman bagi masyarakat.

Home Industrial Products or PIRT is a food industry that is produced in the owner's home using household equipment that is usually used every day to produce products. The legality is in the form of a food production certificate, namely a permit for the food industry whose production is on a home scale, a written guarantee provided by the relevant Department that it has met safety requirements and standards because this is included in efforts to guarantee the need for good quality food products in terms of nutrition, cleanliness, safety, halal and so on. Producers who already have distribution permits can freely distribute their products. However, there are still many PIRT business actors who do not comply with regulations and need socialization. With the legality and PIRT certificate, the food products from this business can be trusted, safe, high quality and halal certified. Having food permits for household scale business actors certainly provides the best solution for business actors in having food permits so that the food products produced can circulate in Indonesia. An obstacle often experienced by business actors is the feeling that it is difficult to obtain food permits due to a lack of outreach from the relevant agencies regarding the applicable regulatory processes. In this study, the LRA or Literature Review Article method was used. With the aim of finding out how important it is to have PIRT certification in the Home Industry. This review of articles is analyzed with relevant articles, focusing on empirical research conducted within the last 10 years. The results of this assignment provide an illustration of the importance of food licensing and PIRT regulations that have been established by the government in order to obtain official legal protection in order to create a safe home industry food trade for the community.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29