REGULASI PEMBIAYAAN SINDIKASI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Kata Kunci:
Regulasi Pembiayaan Sindikasi Syariah, Lembaga Keuangan SyariahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis Regulasi Pembiayaan Sindikasi Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang berlandaskan pada toeri-teori yang terdapat dalam literatur-literatur, lebih bersifat uraian-uraian deskriptif dan naratif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Pembiayaan sindikasi sendiri merupakan pemberian dana oleh beberapa kreditur (shahibul mal) untuk memberikan biaya pada proyek usaha dengan nilai transaksi yang sangat tinggi. Tujuan dari sindikasi syariah adalah untuk Meningkatkan profitabilitas lembaga keuangan dengan menurunkan risiko pembiayaan besar. Dasar hukumnya adalah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dan fatwa DSN MUI nomor 91 tahun 2014, yang membolehkan pembiayaan sindikasi dengan lembaga keuangan konvensional, tetapi dengan batasan yang diatur dalam fatwa secara lengkap. Bentuk dari pembiayaan sindikasi syariah sendiri adalah lead syndication, club deal, dan sub syndication, dan masing-masingnya memiliki tujuan dan metode operasional yang berbeda, Proses Pembentukan sendiri memiliki langkah-langkah seperti negosiasi, pengumpulan berkas persyaratan, penawaran, analisis, dan penandatanganan akad, serta pemasangan iklan. Manfaat dari pembiayaan sindikasi syariah sebagai salah satu cara perbankan syariah untuk berpartisipasi dalam proyek infrastruktur pemerintah dan dunia usaha, serta meningkatkan pendapatan lembaga keuangan dengan memperkecil adanya risiko pembiayaan besar yang terjadi.