PENGATURAN HUKUM FINANCIAL TECHNOLOGYDI INDONESIA

Penulis

  • Ade Irma Suryani STAIN Bengkalis
  • Azmia Naili Yushro STAIN Bengkalis
  • Muhamad Aji Purwanto STAIN Bengkalis

Kata Kunci:

Pengaturan Hukum, Finanvial Technology

Abstrak

Financial technology merupakan implementasi dari pemanfaatan teknologi untuk peningkatan layanan jasa perbankan dan keuangan. Kemunculan perusahaan-perusahaan berbasis Fintech terutama yang menawarkan layanan pinjam meminjam uang atau Peer To Peer Lending (P2PL) saat ini semakin mendapatkan perhatian publik dan regulator. Layanan fintech berbasis P2PL menjadi salah satu solusi terbatasnya akses layanan keuangan di tanah air dan mewujudkan iklusi keuangan melalui sinerginya dengan istitusi-institusi keuangan dan perusahaan-perusahaan teknologi. Pengaturan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana peran pemerintah dalam melindungi nasabah fintech di indonesia.Adapun Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini yaitu jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif, di mana peneliti menggunakan bahan pustaka berupa buku, majalah, dan peraturan untuk diteliti. Pendekatan yang digunakanyaitu pendekatan perundang-undangan atau statute approach dengan menelaah undangundang atau peraturan yang relevan. Sumber data berasal dari data primer (undang-undang, peraturan lain), data sekunder (buku, jurnal, artikel yang relevan), dan data tersier (KBBI, Kamus Inggris-Indonesia). Untuk teknik pengumpulan dan pengolahan bahan hukum menggunakan studi pustaka dan dokumen. Untuk analisis bahan hukum menggunakan metode penelitian deskriptif analitis terhadap data sekunder.

Diterbitkan

2024-06-30