PENGARUH PENGGUNAAN SHOOPEPAY LATER TERHADAP KONSUMSI MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARI’AH

Penulis

  • Hayatun Nisak STAIN Bengkalis
  • Rahmat Dhani Kus asmanto STAIN Bengkalis
  • muhammad aji purwanto STAIN bengkalis

Kata Kunci:

Pengelolaan Koperasi, Etika Bisnis Islam

Abstrak

Pada era globalisasi dan banyaknya kemudahan transaksi dalam belanja online dapat menimbulkan perilaku konsumtif karena konsumen akan merasa senang dengan adanya kemudahan dalam belanja online. Dalam perspektif Islam, kebutuhan manusia harus dipenuhi dengan memikirkan suatu mashlahat. Tujuan utama seorang Muslim melaksanakan kegiatan konsumsi yaitu sebagai sarana dalam beribadah kepada Allah. Ketika melaksanakan kegiatan konsumsi dengan niat dan tujuan untuk beribadah kepada Allah dan perilaku konsumen berdasarkan syariat Islam akan menjadikan kegiatan konsumsi itu bernilai ibadah Shopee Paylater adalah jasa pinjam meminjam berbasis inovasi data yang menyatukan pemberi kredit dan penerima kredit dalam hal pembelian kredit oleh pemberi kredit kepada peminjam dalam rupiah secara langsung melalui tahapan. Jasa ini diberikan oleh Shopee yang digunakan sebagai strategi cicilan saat berbelanja di e-commerce pada aplikasi Shopee. Dalam perspektif ekonomi Islam penggunaan aplikasi Shopee Paylater hukumnya ada 2, yaitu dibolehkan (mubah) dan diharamkan, dibolehkan (mubah) karena akad yang dilaksanakan dengan jelas, dibuktikan dengan kontrak perjanjian antara penjual dan pembeli pada saat melaksanakan ijab dan qabul. Kontrak perjanjian ada pada awal transaksi yang kemudian diberi gambaran estimasi pembayaran yang kemudian pengguna mengklik setuju jika memang saling sepakat.Tidak dibolehkan karena jika tidak menggunakan fitur ini dengan bijaksana dapat menimbulkan sifat boros dan mengakibatkan penimbunan utang, dan fitur ini mengandung unsur riba didalamnya. Islam sangat melarang segala bentuk transaksi yang mengandung riba, karena riba itu haram.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30