SEJARAH ILMU USHUL FIQIH
Kata Kunci:
Sejarah, Ushul FiqhAbstrak
Periodisasi perkembangan ushul fiqh di mulai sejak zaman Rasulullah SAW sumber hukum Islam hanya dua, yaitu Al-Quran dan Assunnah, semenjak masa sahabat telah timbul persoalan-persoalan baru yang menuntut ketetapan hukumnya, mengahadapi persoalan tersebut para sahabat berijtihad, mencari ketetapan hukumnya. Selanjutnya pada masa tabi’in, tabi’it-tabi’in dan para imam mujtahid. Wilayah kekuasaan Islam telah semakin meluas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bervariasi dan beragam situasi dan kondisinya serta adat istiadatnya. Dengan semakin tersebarnya agama Islam di kalangan penduduk dari berbagai daerah tersebut, menjadikan semakin banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul, yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Alquran dan As-Sunnah. Untuk itu para ulama yang tinggal di berbagai daerah itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya. Dalam melakukan ijtihad para imam mazhab memiliki berbeda pemikiran antara Iman Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i , dan Imam Hambali.