PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP PELAU USAHA SKINCARE NON LABEL BPOM DI KALANGAN MAHASISWA
Kata Kunci:
Etika Bisnis Islam, Skincare Non BPOM, Perlindungan KonsumenAbstrak
Perkembangan industri skincare di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan estetika kulit. Namun, fenomena ini juga diiringi dengan maraknya peredaran produk skincare yang tidak memiliki label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), disertai praktik klaim berlebihan (overclaim) yang berpotensi merugikan konsumen. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan etika bisnis, khususnya jika ditinjau dari perspektif etika bisnis Islam yang menekankan prinsip kejujuran, amanah, keadilan, serta larangan menimbulkan mudarat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman mahasiswa tentang etika bisnis Islam dalam konteks usaha skincare non label BPOM serta menganalisis perspektif etika bisnis Islam terhadap perilaku pelaku usaha skincare non label BPOM di kalangan mahasiswa Universitas KH. A. Wahab Hasbullah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara kepada mahasiswa semester 3 Program Studi Ekonomi Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki pemahaman yang baik terhadap prinsip etika bisnis Islam dan menilai bahwa praktik usaha skincare tanpa label BPOM bertentangan dengan prinsip kejujuran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Skincare non label BPOM dinilai berisiko terhadap kesehatan konsumen, menimbulkan ketidakjelasan (gharar), serta berpotensi merugikan konsumen baik secara fisik maupun psikologis. Selain itu, penelitian ini menunjukkan adanya keterkaitan yang kuat antara etika bisnis Islam dan regulasi BPOM dalam menciptakan praktik usaha yang aman, adil, dan berkelanjutan. Dengan demikian, penerapan etika bisnis Islam dan kepatuhan terhadap regulasi BPOM menjadi landasan penting dalam menjalankan usaha skincare yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga bernilai halal, aman, dan berkah.
The skincare industry in Indonesia has experienced rapid growth along with increasing public awareness of skin health and aesthetics. However, this development is also accompanied by the widespread circulation of skincare products without registration from the National Agency of Drug and Food Control (BPOM), often supported by exaggerated or misleading claims (overclaims) that may harm consumers. This phenomenon raises ethical concerns, particularly when viewed from the perspective of Islamic business ethics, which emphasizes principles such as honesty, trustworthiness (amanah), justice, and the prohibition of causing harm. This study aims to examine students’ level of understanding of Islamic business ethics in the context of non-BPOM-labeled skincare businesses and to analyze Islamic business ethics perspectives on the practices of non-BPOM skincare business actors among students of Universitas KH. A. Wahab Hasbullah. This research employs a field research approach with qualitative methods. Data were collected through questionnaires and interviews with third-semester students of the Islamic Economics Study Program. The findings indicate that students generally have a good understanding of Islamic business ethics and perceive that the distribution of skincare products without BPOM certification contradicts the principles of honesty, trustworthiness, justice, and social responsibility. Non-BPOM skincare products are considered to pose health risks, create uncertainty (gharar), and potentially cause physical and psychological harm to consumers. Furthermore, the study reveals a strong relationship between Islamic business ethics and BPOM regulations in ensuring safe, fair, and sustainable business practices. Therefore, the application of Islamic business ethics and compliance with BPOM regulations are essential foundations for operating skincare businesses that are not only economically profitable but also halal, safe, and ethically sound


