KONSEP PEER TO PEER LENDING BERBASIS SYARIAH TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
Kata Kunci:
Konsep syariah, mengembangkan usaha, peer to peer lendingAbstrak
Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep peer to peer lending berbasis syariah
bergerak di masyarakat pada usaha mikro dan kecil. Dengan maraknya kasus peer to peer
lending syariah menarik penulis untuk menggunakan metode pada penulisan jurnal ini yaitu
pendekatan kualitatif yang berfokus pada mengkaji serta pengamatan layanan peer to peer
lending dari sudut pandang syariah yang menggerakkan kemajuan pelaku usaha mikro dan kecil.
Hasil penulisan jurnal menjelaskan bahwa peer to peer lending syariah memberikan kemajuan
baik bagi pelaku usaha dengan memberikan modal untuk mengembangkan usaha baik bagi
pelaku usaha maupun yang sedang membuka usaha. Peer to peer lending syariah memberikan
peluang baik bagi masyarakat yang membutuhkan modal yang dimana pelaku tersebut
mempertimbangkan halal dan haramnya input untuk menjalankan sebuah usaha mereka.


