KONSEP PEER TO PEER LENDING BERBASIS SYARIAH TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
Kata Kunci:
Konsep syariah, mengembangkan usaha, peer to peer lendingAbstrak
Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep peer to peer lending berbasis syariah bergerak di masyarakat pada usaha mikro dan kecil. Dengan maraknya kasus peer to peer lending syariah menarik penulis untuk menggunakan metode pada penulisan jurnal ini yaitu pendekatan kualitatif yang berfokus pada mengkaji serta pengamatan layanan peer to peer lending dari sudut pandang syariah yang menggerakkan kemajuan pelaku usaha mikro dan kecil. Hasil penulisan jurnal menjelaskan bahwa peer to peer lending syariah memberikan kemajuan baik bagi pelaku usaha dengan memberikan modal untuk mengembangkan usaha baik bagi pelaku usaha maupun yang sedang membuka usaha. Peer to peer lending syariah memberikan peluang baik bagi masyarakat yang membutuhkan modal yang dimana pelaku tersebut mempertimbangkan halal dan haramnya input untuk menjalankan sebuah usaha mereka.