ANALISIS PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DALAM HUKUM PERIKATAN: IMPLIKASI BAGI KONTRAK MUAMALAH DI INDONESIA
Kata Kunci:
Prinsip Syariah, Hukum Perikatan, Akad, Muamalah, Kepastian HukumAbstrak
Penelitian ini membahas prinsip-prinsip syariah yang mengatur perikatan serta hubungan dan perbedaannya dengan doktrin hukum perikatan dalam hukum positif Indonesia. Kajian ini penting karena kontrak muamalah modern di Indonesia berkembang pesat, sementara penerapannya harus tetap memenuhi kepastian hukum nasional dan kepatuhan syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa prinsip syariah dalam perikatan bertumpu pada keadilan, kerelaan, amanah, keseimbangan, kejelasan objek akad, serta larangan riba, gharar, dan maisir. Di sisi lain, hukum positif Indonesia melalui KUHPerdata menekankan syarat sah perjanjian, kebebasan berkontrak, dan daya mengikat perjanjian. Kedua sistem memiliki persinggungan pada aspek kesepakatan, kecakapan, kejelasan objek, dan itikad baik, tetapi berbeda dalam sumber legitimasi dan batas kebebasan kontraktual. Penelitian ini juga menemukan bahwa penguatan kepastian hukum dan kepatuhan syariah dalam kontrak muamalah modern memerlukan harmonisasi regulasi, pengawasan syariah yang efektif, standarisasi akad, serta peningkatan literasi hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.


