ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN BRUTO: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PER-05/PJ/2019
Kata Kunci:
Zakat, Pajak Penghasilan, Pengurang Penghasilan Bruto, PER-05/PJ/2019, Kepatuhan PajakAbstrak
Indonesia memiliki penduduk Muslim yang sangat besar, sehingga banyak masyarakat yang harus menanggung beban ganda karena wajib membayar zakat sebagai perintah agama sekaligus membayar pajak sebagai kewajiban negara. Pemerintah telah memberikan solusi melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2019, yang memperbolehkan zakat digunakan sebagai pengurang penghasilan kotor (bruto) agar nominal pajak yang dibayar menjadi lebih ringan. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis aturan tersebut serta melihat hambatan penerapannya di lapangan melalui pemeriksaan undang-undang dan dokumen kebijakan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski bertujuan baik untuk meringankan beban warga dan meningkatkan kepatuhan pajak, aturan ini belum berjalan maksimal karena syarat administrasi yang rumit, kurangnya sosialisasi, serta terbatasnya jumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang diakui pemerintah. Selain itu, sistem saat ini hanya memotong penghasilan kotor dan bukan langsung memotong nominal pajak terutang, sehingga dikritik belum sepenuhnya menghilangkan beban ganda. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah menyederhanakan izin lembaga zakat, menggencarkan edukasi, dan mengintegrasikan bukti setoran zakat elektronik dengan sistem perpajakan baru (Coretax System) agar proses potongan pajak bisa berjalan otomatis dan mudah.


